Selayarnews— Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., M.M, terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pembenahan di tubuh perusahaan. Sejak resmi menjabat, ia bergerak cepat menata kembali sistem pelayanan dan tata kelola internal, dengan fokus utama pada upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan air minum milik daerah tersebut.
“Kami ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap PAM Tirta Tanadoang. Semua sistem dan mekanisme pelayanan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darmawang.
Sebagai langkah konkret, manajemen PAM Tirta Tanadoang kini menata ulang struktur pembayaran dan seluruh pungutan biaya layanan pelanggan. Darmawang menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan biaya harus mengacu secara ketat pada Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum dan Biaya Layanan PAM.
“Salah satu dasar kita menarik biaya ke pelanggan adalah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011. Jadi tidak boleh ada pungutan di luar dari peraturan tersebut, baik untuk penyambungan baru, biaya beban, maupun denda atas keterlambatan pembayaran,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya bertujuan melindungi hak pelanggan, tetapi juga memastikan sistem administrasi dan keuangan perusahaan berjalan tertib serta bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan jelas dasarnya dan masuk secara resmi ke kas perusahaan. Tidak boleh ada ruang untuk pungutan liar atau penyimpangan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Dari hasil evaluasi internal, ditemukan adanya biaya beban tambahan sebesar Rp2.500 yang selama ini dibebankan kepada pelanggan, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercantum dalam Peraturan Bupati. Menyikapi temuan tersebut, Darmawang menegaskan bahwa pungutan tambahan itu akan dihapus secara permanen mulai bulan depan.
“Kami temukan adanya beban tambahan sebesar Rp2.500 yang selama ini dibebankan ke pelanggan. Setelah kami pelajari, beban itu tidak diatur dalam Perbup. Oleh karena itu, mulai bulan depan saya pastikan biaya tersebut dihapus dan tidak lagi ditarik ke pelanggan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa biaya beban bulanan pelanggan akan kembali mengikuti tarif resmi sesuai Peraturan Bupati, yakni sebesar Rp10.000 per bulan, tanpa tambahan apa pun.
“Mulai bulan depan, biaya beban pelanggan kembali ke tarif resmi dalam Peraturan Bupati, yakni sebesar sepuluh ribu rupiah per bulan. Tidak boleh ada pungutan tambahan di luar itu,” jelas Darmawang.
Kebijakan tersebut, kata Darmawang, merupakan bagian dari langkah penertiban sistem keuangan dan pelayanan agar seluruh transaksi pelanggan berlangsung transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan memiliki dasar hukum yang jelas dan masuk resmi ke kas perusahaan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat integritas PAM Tirta Tanadoang,” ujarnya.
Selain penataan sistem pembayaran, PAM Tirta Tanadoang juga tengah melakukan evaluasi di berbagai bidang, termasuk peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, penertiban administrasi keuangan, serta perbaikan jaringan distribusi air di sejumlah wilayah pelayanan.
Darmawang berharap langkah-langkah reformasi yang tengah dijalankan dapat menjadi awal dari perubahan besar di tubuh PAM Tirta Tanadoang.
“Perusahaan ini milik masyarakat Selayar, jadi sudah sepatutnya kami mengelolanya dengan jujur, terbuka, dan profesional. Pelayanan yang baik akan lahir dari sistem yang bersih dan manajemen yang berintegritas,” pungkasnya.
Ia berharap, pengelolaan perusahaan berbasis transparansi dan akuntabilitas, Perumda Air Minum Tirta Tanadoang dapat terus berbenah dan menghadirkan layanan air bersih yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Red)























