Sengketa Pulau Kakabia Antara Kabupaten kepulauan Selayar dengan Kabupaten Buton Selatan
Selayarnews.com – Sengketa Pulau Kakabia yang berada di Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar, kini berakhir di meja Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, Pulau yang terletak di pebatasan Sulawesi Selatan – Sulawesi Tenggara ini, di klaim sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Berdasarkan data yang kami himpun melalui website resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidangnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis 29 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 – Jakarta.
Dalam perkara ini Bupati Kepulauan Selayar menggugat UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Selayar menyodorkan UU yang lebih tua, yaitu Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 Pasal 3 yang disebutkan bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya sengketa pulau tersebut. Bahkan pihaknya membenarkan apabila prosesnya telah sampai di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya, besok jam 11 sidangnya di MK, kami yang menggugat,” kata Basli Ali, Rabu kemarin, 28 Maret 2018.
Sekedar diketahui, Pulau Kakabia merupakan pulau terluar yang berada di bawah kaki Sulawesi.
Pulau ini didiami oleh populasi ribuan ekor jenis burung yang termasuk langka di dunia.
Diantaranya, burung berwarna putih hitam yang berkumpul di pulau tersebut.
****
Harlin























