Pasilambena – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual dalam rangka melanjutkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Kali ini KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengutus Andi Dewantara, Mansyur Sihadji sebagai Komisioner dan Zaenal Abidin sebagai Kepala Bagian Teknis beserta stafnya untuk mengunjungi Kecamatan Kepulauan terluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu Kecamatan Pasilambena yang bisa ditempuh selama 12 jam dari Kota Benteng menggunakan Kapal Layar Motor. Untuk memberikan bimtek Verfak di Aula Kantor Kecamatan Pasilambena.
“Sengaja kami datang untuk melakukan tanggung jawab agar para Panitia Pemungutan Suara bisa kami berikan bimbingan teknis sebelum turun ke lapangan melakukan Verfak yang dijadwalkan mulai tanggal 24 Juni hingga 12 Juli,” Ungkapnya, Senin (29/6).
Dalam PKPU NO. 5 Tahun 2020 diatur 19 hari dalam tahapan tetapi berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Verifikasi faktual dilaksanakan hanya 14 hari.
“Jadi dalam waktu 19 hari yang disiapkan oleh PKPU, kita hanya mengambil waktu 14 hari. Jadi kalau kita mulai tanggal 24 Juni Verifikasinya makan tidak boleh berakhir di tanggal 12 Juli mestinya ditanggal 7 Juli, kalau tanggal 25 Juni kita mulai makan berakhirnya ditanggal 8 Juli dan seterusnya selama 14 hari. Jika teman-teman melaksanakan lebih 14 hari makan Verifikasi faktual yang teman-teman lakukan dapat dikatakan cacat secara hukum,” Imbuhnya.
Andi Dewantara juga menambahkan bahwa setelah tim Verifikator melakukan pengecekan secara faktual di lapangan, maka akan ditindaklanjuti kembali oleh PPK dengan melakukan rekapitulasi.
“Tanggal 13 sampai 19 adalah tahapan dimana PPK akan melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi faktual. Artinya jika kegiatan kita berakhir tanggal 12 maka tanggal 13 sampai 18 disitulah waktu bagi teman-teman PPK untuk melakukan rekapitulasi,” Tambahnya.
Dalam kegiatan yang dilakukan di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) dihadiri oleh 6 PPS masing-masing sebagai peserta.
“Ada PPS Kalaotoa, Lembangmatene, Garaupa, Garaupa Raya, Karumpa dan Pulo Madu,” Paparnya.
Lebih lanjut, Andi Dewantara menjelaskan kepada para peserta Bimtek Verfak bahwa dalam melakukan Verifikasi harus memperhatikan jika ditemukan persoalan-persoalan di lapangan. Seperti jika tim Verifikator menemukan kondisi yang ada dalam daftar yang akan di Verifikasi berbeda dengan yang ditemukan di lapangan.
“Bagaimana jika ternyata teman-teman saat turun ke lapangan menemukan 1 orang yang tidak mempunyai KTP tetapi ada dalam dokumen dukungan. Maka itu tidak bisa dimasukkan sebagai Verifikasi karena bagaimana cara kita mau melakukan Verifikasi jika pembandingnya tidak ada dan itu kita kategorikan tidak memenuhi syarat,”Jelasnya.
Dalam melakukan Verifikasi Faktual, Andi Dewantara menegaskan kepada para PPS agar tetap menjaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara.
“Integritas harga mati. Jangan ada yang coba main-main dalam menjalankan tugasnya ini. Karena jika kalian melakukan permainan maka bisa dimasukkan dalam daftar hitam dan jangan berharap teman-teman bisa menjadi bagian dari penyelenggara lagi kedepan,” Tegasnya.
Terakhir, sebelum semua peserta memasuki ruangan Bimbingan teknis, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mewajibkan agar melakukan Rapid Test sebagai bentuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dibantu oleh tenaga medis.
Bolls