Selayarnews – Pemerintah Republik Indonesia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil peran sebagai Komponen Cadangan Nasional. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 27 Desember 2021 dengan No. 27/2021 Tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.
“Surat Edaran ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ijut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” Bunyi Surat Edaran yang yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo, dikutip Rabu (29/12).
Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.
“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.
Melalui aturan ini, MenPANRB berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan yang dimana untuk menjadi anggota harus dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Lebih jauh, bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Selanjutnya, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Lebih jauh, bagi para ASN juga tidak perlu khawatir selama mengikuti pelatihan Komponen Cadangan karena dalam Surat Edaran ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut melaksanakan pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.
Lebih lanjut, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.
Terakhir, melalui Surat Edaran ini, MenPANRB juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.
“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” Kunci Surat Edaran tersebut.
Bolls























