Selayarnews– Bupati Kepulauan Selayar menerbitkan surat edaran yang berisi sejumlah larangan / hal yang tidak boleh dilakukan selama Bulan suci Ramadhan.
Surat tersebut dibuat dengan Nomor: 450/62/III/2022/Kesra perihal Toleransi dalam Bulan Suci Ramadhan.
Surat tersebut menyebutkan bahwa “Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H, dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk TIDAK melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi pemilik Warung Kopi/Nasi dan Restoran tidak diperkenankan beroperasi di siang hari, kecuali malam hari :
2. Bagi pemilik Cafe/Hiburan Malam tidak diperbolehkan mengaktifkan peralatan musik, karaoke, dan Keyboard musik selama bulan Suci Ramadhan demi terwujudnya kekhusyu’an dalam melaksanakan ibadah,
3. Bagi pemilik Elekton dihimbau untuk tidak melakukan latihan selama bulan Suci Ramadhan utamanya pada malam hari yang bertepatan pada pelaksanaan Shalat Tarwih demi terwujudnya solidaritas Ukhuwah Islamiah yang kondusif,
4. Bagi Saudara yang tidak melaksanakan Ibadah Puasa tidak diperkenankan merokok, makan dan minum di tempat umum, untuk saling menghargai/menghormati orang yang berpuasa. Demikian himbauan ini disampaikan untuk dipatuhi dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih”.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif tertanggal 28 Maret 2020, ditujukan kepada Para Camat, Pemilik Warkop/ Nasi, Cafe dan Restoran dan Para Pemilik Electone. (As)























