Selayarnews.com – Setelah sempat tersandung sejumlah pasal dalam peraturan itu yang tidak disetujui oleh Bawaslu dan pihak pemerintah dalam Rapat dengar pendapat dengan DPR RI terkait pelarangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi Caleg, KPU RI akhirnya tetap menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 Tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD Prov/Kab/Kota untuk Pemilihan Umum tahun 2019.
Dalam peraturan KPU ini memuat perbedaan dari aturan yang berlaku sebelumnya. Pada pasal 7 ayat 1 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD pada point h disebutkan bahwa Bacaleg adalah bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Dikutip dari laman tempo, KPU mempersilahkan kepada pihak yang keberatan terkait pasal Napi koruptor maju di Pemilu agar mengajukan uji materi ke Mahkaman Agung.
“KPU mempersilahkan bagi pihak yang keberatan dengan PKPU ini untuk menguji PKPU ini ke Mahkamah Agung, jika sudah diundang-undangkan’ ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di jakarta, sabtu 26 Mei 2018 lalu.
Namun, ia meminta KPU diberi kesempatan untuk membuat peraturan yang mempunyai semangat antikorupsi. Sebagai penyelenggara, KPU juga berkepentingan melayani masyarakay selain partai pemilu.
Ia menuturkan, gagasan awal KPU membuat aturan itu adalah melayani masyarakat sebagai pemilih, untuk menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas. “Kami ingin sajian pilihan untuk masyarakat itu yang bersih dari KKN,” ujarnya.
Menurut Wahyu, untuk memberikan pelayanan tersebut KPU sebagai penyelenggara pemilu membuat regulasinya. Langkah PKPU ini pun lahir dari dorongan elemen masyarakat. “Ini hasil komunikasi kami dan berbagai elemen masyarakat, kami diskusi, melakukan uji publik,” ujarnya. (R)