Selayarnews– Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertipikat, sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan memiliki legalitas tinggi.
Berikut beberapa Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan tanah pertama kali:
1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan di tanda tangani pemohon ee atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) Pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli Bukti perolehan tanah / Alas Hak
5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol Ill) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran)
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
5. Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 (lima) bidang untuk permohonan rumah tinggal
Catatan:
1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI.
(Sumber: Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar)