Selayar – Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan rapat tertutup untuk membahas laporan dugaan ijazah palsu salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hasil rapat pembahasan kedua tersebut akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus laporan 002/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020 yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sul-Sel dan telah diregister di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Nomor : 010/LP/PB/KAB/27.22/IX/2020 tentang adanya dugaan Pelanggaran Pemalsuan Dokumen salah seorang Calon Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020, tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencalonan Bupati Laporan Nomor: 002/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020 belum memenuhi 2 alat bukti untuk ditingkatkan ditahap penyidikan,” Ungkap Suharno Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (30/9).
Menurutnya, Laporan dari LSM Perak atas nama HS (23 tahun) yang merupakan warga Selayar itu tidak bisa dibuktikan.
“Kami sudah melakukan verifikasi ke pelapor, terlapor dan juga instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” Imbuhnya.
Pembahasan ke-dua dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno bersama Komisioner Bawaslu dihadiri oleh Wakapolres, Kompol. Abdul Rahman, Kasat Reskrim, Iptu H. Syaifuddin, Kasi Pidum Kejari Selayar, Mirdad Apriadi Danial, S.H serta anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Lebih jauh, Suharno mengatakan bahwa ijazah dari terlapor, dalam hal ini Muh. Basli Ali bukanlah ijazah palsu seperti yang diduga oleh LSM Perak dalam laporannya.
“Iya. Yang namanya akta otentik itu sah saja selama tidak dibuktikan sebaliknya, jadi laporan itu tidak membuktikan sebaliknya,” Tekannya.
Lebih jauh, menurut Suharno bahwa dalam hasil yang menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan adalah adanya dua syarat yang tidak terpenuhi untuk dilakukan penyidikan.
“Keterangan saksi tidak mendukung dan dokumen-dokumen yang disampaikan saksi juga tidak mendukung. Tidak relevan,” Bebernya.
Selanjutnya, Suharno mengatakan tidak akan melakukan konferensi pers untuk melakukan transparansi dalam menangani kasus pelaporan ini.
“Tidak ada. Saya hanya akan membuat press releasenya saja,” Tutupnya.
Bolls