Benteng – Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membantu keluarga Pra Sejahtera yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah bersyarat semakin meningkatkan pelayanan.
Kali ini di Kabupaten Kepulauan Selayar, program PKH ini akan melakukan pelabelan bagi rumah para KPM yang bertuliskan Keluarga Pra Sejahtera.
“Sebagai bentuk transparansi siapa-siapa penerima program PKH ini dilakukan labelisasi atau penempelan sticker pada rumah KPM, sehingga dapat menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera,” Ungkap Usman Nur selaku Koordinator Kabupaten PKH Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
“Saat ini sementara di distribusikan sticker/labelnya ke teman-teman pendamping PKH, selanjutnya berkoordinasi ke pemerintah Camat atau Desa. Pelabelannya setelah itu, perkiraan dimulai minggu depan pelaksanaannya,” Imbuhnya.
Kabupaten Kepulauan Selayar yang terdiri dari enam Kecamatan daratan dan lima Kecamatan Kepulauan akan dilakukan pelabelan sebanyak 6.563 rumah KPM.
“Tahap pertama untuk Kecamatan yang ada di daratan yaitu Kecamatan Benteng sebanyak 372, Bontoharu 692, Bontomanai 567, Bontomatene 689, Bontosikuyu 714 dan Buki 338. Sementara untuk Kecamatan Kepulauan akan direncanakan tahun anggaran 2021 tapi waktunya belum ada jadwal pasti,” Paparnya.
Selanjutnya, menurut Usman Nur, Kecamatan Kepulauan ada sebanyak 3.191 KPM yang akan dilabeli.
“Kecamatan Pasilambena sebanyak 712, Pasimarannu 475, Pasimasunggu 589, Pasimasunggu Timur 582 dan Takabonerate 833. Semuanya akan dilakukan oleh Pendamping PKH di rumah penerima PKH atau biasa disebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” Jelasnya.
Dalam melakukan pelabelan terhadap rumah KPM ini, Usman Nur juga mengatakan mempunyai beberapa tujuan.
“Tujuan labelisasi rumah penerima PKH yang pertama adalah untuk mengetahui rumah warga penerima bansos PKH, kedua untuk ketepatan sasaran bantuan, sebab jika rumahnya sudah bagus dan tidak bersedia rumahnya dilabel maka penerima yang bersangkutan diarahkan untuk graduasi atau keluar dari penerima bansos secara mandiri,” Tukasnya.
Graduasi yaitu penerima bansos diberikan pemahaman untuk kemudian yang bersangkutan secara sadar menyatakan diri untuk keluar dari penerima bantuan karena sudah merasa mampu.
Sebelumnya, di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah ada beberapa yang telah melakukan graduasi secara mandiri.
“Jadi membuat surat pernyataan saja oleh yang berangkutan, yang ditandatangani dan diketahui oleh pendamping dan pemerintah setempat,” Kuncinya.
Bolls.