Selayarnews-Merespon dinamika global sekaligus mendorong efisiensi nasional, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja yang menekankan pola kerja efisien, produktif, dan berbasis digital. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers virtual, pada Selasa (31/3/2026) malam.
Salah satu poin utama adalah penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menunjang efisiensi mobilitas, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen. Daerah juga diimbau memperluas pelaksanaan car free day.
Sektor swasta turut didorong menyesuaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tiap sektor usaha. Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor layanan publik (kesehatan, keamanan, kebersihan) dan sektor strategis seperti industri, energi, logistik, pangan dan keuangan.
Di bidang pendidikan, jenjang dasar hingga menengah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka penuh lima hari seminggu tanpa pembatasan kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, perguruan tinggi semester empat ke atas menyesuaikan dengan aturan kementerian terkait.
Pemerintah mengimbau masyarakat turut mendukung dengan menerapkan gaya hidup hemat energi dan memanfaatkan transportasi publik. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan penerapan.
Secara anggaran, kebijakan ini berpotensi menghemat belanja negara hingga Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta mengurangi pengeluaran masyarakat untuk BBM hingga Rp59 triliun. (Aj)























