Selayarnews– Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Selayar tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Polri terkait dugaan tindakan kekerasan saat mengamankan seorang warga berinisial ZI yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (27/5/2026) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula setelah petugas menerima laporan dari seorang warga berinisial M terkait adanya seorang pria yang diduga mabuk dan mengamuk di sekitar rumah warga di belakang Kantor PLN Kepulauan Selayar. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota mendatangi lokasi dan menemukan ZI. Saat diberikan imbauan untuk ikut ke kantor polisi agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat, ZI disebut menolak dan menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Hasil pemeriksaan sementara juga menyebutkan bahwa saat proses pengamanan berlangsung, ZI diduga memukul seorang anggota polisi berinisial MGR pada bagian dada sebanyak satu kali serta menendang anggota lainnya berinisial M pada bagian paha. Setelah itu, ZI diborgol dan dibawa menuju Mapolres Kepulauan Selayar. Namun dalam perjalanan, yang bersangkutan disebut masih memberontak dan menendang anggota yang berada di dekatnya.
Setibanya di Mapolres Kepulauan Selayar, ZI disebut masih mengamuk dan melontarkan kata-kata kasar kepada petugas yang sedang bertugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengucapkan kalimat, “Tela** kau semua, kacan*** ji ko. Kalau kau laki-laki, sini kita berkelahi satu lawan satu*.” Dalam kondisi tersebut, terjadi kontak fisik antara ZI dengan beberapa anggota yang melakukan pengamanan.
Temuan adanya kontak fisik tersebut kemudian menjadi dasar bagi Propam Polres Kepulauan Selayar untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap empat personel yang diduga terlibat, guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Kepulauan Selayar, Iptu La Ode Muh Asman, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap insiden tersebut dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, memang ditemukan adanya kontak fisik saat proses pengamanan berlangsung. Namun seluruh rangkaian kejadian masih kami dalami, termasuk kondisi yang terjadi saat anggota melakukan pengamanan serta tindakan perlawanan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Iptu La Ode Muh Asman.
Ia menegaskan bahwa Propam akan melihat peristiwa tersebut secara utuh, baik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota maupun fakta-fakta yang melatarbelakangi terjadinya insiden tersebut, termasuk adanya dugaan penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas kepolisian.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menegaskan bahwa proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak akan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun seluruh proses harus berjalan secara objektif dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegas AKBP Didid Imawan.
Kapolres juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras merupakan salah satu atensi Polres Kepulauan Selayar karena tidak jarang berujung pada tindakan kekerasan, perkelahian, maupun perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
Pemeriksaan terhadap personel yang terlibat saat ini masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar bagi Polres Kepulauan Selayar untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
(Hms/Red)























