Selayarnews– Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.
Penetapan Tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH., No: Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023.
Kedua tersangka tersebut masing-masing lk. S (63 Tahun) , Direktur PT.Sumber Sarana Mas Abadi selaku Penyedia Jasa, dan lk. MM (29), Direktur CV. Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas.
Kejaksaan Negeri Selayar menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H.M.H. dengan beranggotakan Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H.
“Penetapan Tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti Diketahui Tersangka S dan MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan.” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Selayar Syakir Syamsuddin
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan Tersangka S (Direktur PT. SUMBER SARANA MAS ABADI) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019. Nilai kontrak Pekerjaan tersebut sebesar Rp11.458.930.000,- dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019. Namun para Tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
“ terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian antara Laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan Sedangkan terhadap MM (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Tahun Anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023, disebutkan bahwa akibat perkara ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.240.642.016,18, – (Red)