Selayarnews.com – Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi Partai Golongan Karya sesuai Surat Nomor: B.1052/Golkar/IV 2017 tertanggal 18 April 2017 tentang Persetujuan Pergantian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam surat DPP Partai Golkar tersebut menyebutkan menyetujui usulan penggantian Ketua DPRD Kepulauan Selayar dari Ir.Arifin Dg.Marola Kepada Mappatunru, S.Pd.
Politisi senior partai Golongan Karya yang juga Dewan Penasehat Partai Golkar H.Ince Langke IA menanggapi hal ini sebagai hal yang biasa dalam dinamika Partai.
Ince Langke menganggap rotasi penugasan anggota Fraksi adalah kewenangan partai masing masing dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja masing masing kader dalam penugasannya.
“Mungkin Partai Golkar menghendaki penyegaran, penyesuaian penyesuaian dalam rangka penungkatan kinerja baik dalam perspektif kepentingan partai maupun kepentingan tugas tugas pemerintah daerah” Ujar ince.
Mekanisme evaluasi dan rotasi penugasan kader atau anggota fraksi di DPRD misalnya adalah hal biasa saja bagi kader dan partai, jadi sekali lagi menyangkut penugasan saja dan semua tentu diatur dalam AD, ART dan termsk kriteria kader pada setiap penugasan diatur khusus sehingga harus merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) partai” Tutup Ince.
Selain mengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Partai Gilkar juga melakukan rotasi pada beberapa sepert ketua fraksi H.Norma Syahrir digantikan oleh Mursalim.
Penggantian Ketua DPRD diperiodisasi berjalan merupakan hal yang pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Kepulauan Selayar
****
(DA)