Benteng– Seorang Warga berusia 19 Tahun didiagnosa menderita penyakit gagal jantung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasien itu bernama Ihsan Alfarizi, dan saat ini sedang dirawat di ruang ICU RSUD KH Hayyung, namun biaya perawatannya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Keluarga Ihsan mengaku pihak BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya perawatan Ihsan karena alasan pasien keluar dari RSUD pada 28 Mei 2022, dan masuk kembali di hari yang sama.
“BPJSnya tidak berlaku karena pernah pulang paksa baru masuk lagi. Kalo dihitung bersamaan dengan pulang paksanya Ihsan sudah dirawat selama dua pekan,” kata Jupriadi, keluarga Ihsan, Rabu (1/6).
Lanjut Jupriadi, keluarganya sangat membutuhkan uluran tangan dan bantuan para dermawan, saat ini pihaknya sedang membuka ‘open donasi’ untuk perawatan Ihsan.
“Keluarga sangat membutuhkan uluran tangan dari kita semua. Semoga menjadi amal jariyah dengan pahala yang tak terputus,” harapnya.
Sementara Direktur RSUD KH Hayyung, dr Hazairin menyampaikan BPJS Kesehatan pasien bernama Ihsan yang saat ini dirawat di ruang ICU, dapat aktif kembali setelah pasien sudah dirawat selama 7 hari.
“Setelah pulang paksa tidak bisa aktif BPJS, lewat 7 hari baru bisa aktif lagi, ini aturan BPJS buat pasien apapun yang pulang paksa,” pungkasnya. (AJ)























