Berikut Daftar Rumah Sakit Yang Bersyarat Tes Kesehatan Bacaleg
Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6). PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.
Dalam surat KPU RI nomor 627/PL.01.4-SD/6/KPU/VI/2018 tentang penjelasan surat KPU No 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang persiapan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD KPU Menyampaikan beberapa poin penting.
“Terkait dengan pemenuhan salah satu syarat bakal calon yang diatur berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf u dan pasal 240 huruf h undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta penjelasannya, memerhatikan hasil koordinasi KPU dengan pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) maka surat kesehatan jasmani dan rohani wajib diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Sedangkan surat keterangan bebas Narkotika wajib diterbitkan oleh BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat” Demikian isi surat tersebut.
Daftar Rumah Sakit yang memenuhi syarat berdasarkan surat KPU tersebut untuk wilayah Sulawesi Selatan antara lain :
1. RSUP Wahidin Soedirohusodo
2. RS Kusta Dr.Tajuddin Chalid, MPH
3. RSWS Makassar
4. RSUD Tenriawaru Bone
5. RSUD Kota Makassar
6. RSUD. HA. Sultan Daeng Radja
7. RSUD. Sawerigading
8. RSUD Labuang Baji
9. RSUD. Andi Makkasau
10. Rs.Khusus Daerah Dadi
Seperti diketahui untuk Bakal Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dan Provinsi Sulawesi Selatan terpantau sudah banyak yang melakukan tes kesehatan, tes kejiwaan dan tes Narkoba dalam 2 hari ini di RS.KH.Hayyung Selayar yang tidak ada dalam daftar RS yang bersyarat untuk menerbitkan surat keterangan.
Belum ada penjelasan resmi dari KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terkait aturan baru ini.
****
DA