Selayarnews– Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel periode 2018-2022, Dr. H. La ode Arumahi M.H. menyampaikan sedikitnya ada 6 (enam) langkah pencegahan politik uang yang dapat dilakukan Bawaslu.
Hal tersebut dipaparkan Arumahi, saat menjadi Pemateri dalam dialog publik tematik bertajuk “Peran Pemuda dan Media dalam pencegahan politik uang pada Pemilihan serentak Tahun 2024,” Sabtu (31/08/2024) malam.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut pertama yaitu pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, serta kelima sanksi dan hukuman.
“Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” kata Dr. La Ode Arumahi.
Arumahi, menambahkan adapun langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik yaitu dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), Kepolisian, Jaksa, dan Lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Azmin Khaidar ini, diikuti oleh sejumlah Perwakilan Pemuda, Organisasi dan Perwakilan Pers
Kordiv HPPH Bawaslu Selayar Azmin Khaidar sendiri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Selayar dalam rangka suksesi Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Terima kasih kepada sahabat-sahabat OKP dan rekan-rekan wartawan yang hadir, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan Bawaslu Selayar untuk memerangi politik uang pada proses Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kepulauan Selayar,” kata Azmin.
Menurutnya organisasi kepemudaan dan media pers di Selayar dapat menjadi bagian dari edukasi politik warga untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di akar rumput yang akan merusak proses demokrasi pada Pemilihan tahun 2024.
“Praktik politik uang ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya nanti apabila terpilih dan berakhir pada perilaku koruptif. Tentu kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Untuk itu, kami berharap rekan-rekan OKP dan media dapat membantu Bawaslu dalam mencegah terjadinya praktik politik uang di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar Azmin
Kegiatan juga disertai dengan sesi diskusi antara peserta dialog dan pemateri yang berlangsung alot, serta ditutup dengan foto bersama. (Aj)