Selayar -Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mesdiono, dan Kepala KPPN Benteng, Sunaryo, bertempat di ruang kerja Kepala BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar, menandatangai Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sisa dana desa tahun 2015 – 2019, Jumat (27/11).
Kegiatan itu berlangsung secara sederhana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Kegiatan penandatangan BAR sisa dana desa tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat/pegawai BPKPAD dan KPPN Benteng.
Kepala Kantor KPPN Benteng, Sunaryo mengatakan bahwa ini sebagai perwujudan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, wajib dilakukan rekonsiliasi atas sisa dana desa tahun 2015-2019. Pelaksanaan rekonsiliasi dibagi dalam dua tahap, pertama antara Pemda dengan seluruh desa terkait sisa dana desa tahun 2015 – 2018 di Rekening Kas Desa, kedua antara Pemda dengan KPPN terkait sisa dana desa tahun 2015 – 2019 di Rekening Kas Umum Daerah,” Ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut ditandatangani beberapa Berita Acara Rekonsiliasi oleh para pihak terkait.
“Hasil rekonsilasi antara Pemda dengan seluruh desa dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh Kepala BPKPAD, Kepala Dinas PMD, dan Kepala Desa. Sedangkan hasil rekonsiliasi antara Pemda dengan KPPN dituangkan ke dalam BAR yang ditanda tangani oleh Kepala BPKPAD dan Kepala KPPN,” Imbuhnya.
Menurut Sunaryo, Dana Desa disalurkan di Kepulauan Selayar mulai tahun 2015 dengan nilai penyaluran 22,66 miliar rupiah dan terus mengalami peningkatan.
“Tahun 2016 disalurkan sebesar 50, 84 miliar, tahun 2017 sebesar 64,71 miliar, tahun 2018 sebesar 70,75 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp82,22 miliar,” Jelasnya.
Berdasarkan hasil rekonsikiasi antara BPKPAD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan 81 desa di Kepulauan Selayar tidak terdapat sisa dana desa di RKD yang harus disetorkan ke RKUD. Begitu juga berdasarkan hasil rekonsiliasi antara BPKAD Kepulauan Selayar dengan KPPN Benteng tidak terdapat sisa dana desa di RKUD yang harus disetor ke Kas Negara.
“Artinya seluruh dana desa telah direalisasikan seluruhnya atau apabila ada sisa atau SiLPA telah dianggarkan kembali ke tahun anggaran berikutnya,” Bebernya.
Pelaksanaan rekonsiliasi sisa dana desa ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan Dana Desa sehingga Dana Desa benar-benar dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pengembangan berbagai potensi masyarakat pedesaan.
Bolls
Discussion about this post