Selayarnews– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (Booster).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh dr. Maxi Rein Rondonuwo, pada 25 Februari 2022.
Dalam SE itu, diatur bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepulauan Selayar, dr. Husaini. Menurutnya perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu ditingkatkan, termasuk pemberian vaksinasi dosis lanjutan (Booster).
“Sejak 26 Februari telah ada pelayanan vaksin Booster bagi masyarakat umum. Aturan terbaru, tiga bulan jaraknya antara vaksin kedua dengan ketiga (Booster),” kata Husaini saat dikonfirmasi Selayar News, Rabu (2/3).
Sementara bagi ASN dan PHL di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang belum di vaksin Booster karena belum genap enam bulan sebelum edaran ini dikeluarkan, Kadis Kesehatan mengimbau untuk segera mengikuti vaksinasi bersama masyarakat umum.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinkes Selayar, kasus terkonfimasi Covid-19 per 1 Maret 2022 telah menembus angka 1.368 kasus. Ada 135 orang sedang dalam masa perawatan, dan 49 orang meninggal dunia. (AJ)























