Selayarnews – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Kakabia (atau dikenal juga sebagai Pulau Kawi-Kawia) pada hari Kamis, 01 Mei 2025. Kunjungan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menegaskan klaim atas Pulau Kakabia sebagai bagian dari wilayah administratifnya, berdasarkan regulasi yang masih berlaku.
Pulau Kakabia adalah pulau tak berpenghuni yang terletak di Kecamatan Pasilambena, berbatasan langsung dengan perairan Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, pulau ini secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungannya, Bupati Natsir Ali menegaskan posisi Pemda Kepulauan Selayar bahwa Pulau Kakabia adalah bagian sah dari wilayahnya, bukan dari Kabupaten Buton Selatan yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pulau ini adalah bagian sah dari Selayar, Sulawesi Selatan. Kami memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk keputusan Kemendagri yang jelas menetapkan Pulau Kakabia di bawah administrasi Selayar,” tegas Natsir Ali.
Ia juga menyampaikan rencana pembangunan ulang tugu penanda sebagai simbol kedaulatan Kabupaten Kepulauan Selayar atas Pulau Kakabia. Saat ini, di lokasi masih berdiri sebuah tugu yang memuat lambang Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
“Keberadaan tugu Buton Selatan di sini tidak mengubah status hukum pulau ini. Kami akan segera membangun penanda baru yang lebih permanen,” lanjutnya.
Selain penegasan administratif, Bupati juga membawa misi pembangunan, termasuk rencana pembangunan dermaga untuk memudahkan akses ke pulau tersebut.
“Pulau Kakabia memiliki potensi wisata yang luar biasa, terutama sebagai habitat ribuan burung. Begitu menginjakkan kaki di sini, pengunjung akan disambut oleh kicauan burung-burung yang hidup alami. Ke depannya, kami ingin menjadikan pulau ini sebagai destinasi ekowisata,” ujarnya.

Natsir Ali menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga mengoptimalkan potensi yang dimiliki Pulau Kakabia sebagai aset strategis. Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri memiliki 130 pulau, dengan 104 pulau tidak berpenghuni dan 26 lainnya berpenghuni. Pulau Kakabia menjadi salah satu pulau terluar dengan nilai penting baik dari sisi geografis, yuridis, maupun ekonomis.
“Kami akan mengambil langkah tegas, baik secara hukum maupun pengembangan infrastruktur. Pembangunan dermaga akan menjadi prioritas untuk memudahkan kunjungan wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Pulau Kakabia,” tutup Bupati.
Kunjungan ini juga memantik sejumlah tanggapan dari kalangan tokoh dan akademisi. Sulfinas Indra, akademisi sekaligus mantan Ketua KPU Kepulauan Selayar, menyampaikan pandangannya:
“Ketika menyimak putusan MK No. 24/PUU/XVI/2018 maka menyangkut batas wilayah adalah kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy). Sesuai UU 29/1959 tentang Pembentukan Kab. Selayar yg dipertegas kembali dgn Permendagri No. 45/2011 menyangkut batas wilayah dlm hal ini Pulau Kakabia (Kawi Kawia) telah berubah status dgn lahirnya UU 16/2014 tentang Pembentukan Kab. Buton Selatan. Tdk ada lg kewenangan kita utk mengklaim Pulau Kakabia (Kawi Kawia) sbg wilayah Kep. Selayar.”
Pandangan senada juga disampaikan oleh Akbar Putra, mantan Ketua KNPI Kepulauan Selayar.
“ Sesuai UU No. 16 Tahun 2014 maka Pulau Kakabia (Kawi-Kawi) adalah wilayah Kab. Buton Selatan. Pemda Kep. Selayar pernah mengajukan gugatan No. 24/PUU/XVI/2018 ke MK tetapi tidak diterima. Kondisi ini memaksa kita utk melupakan secara historis & administratif eksistensi Pulau Kakabia (Kawi-Kawi) yg pernah menjadi batas terluar krn ini merupakan kebijakan pembuat undang2 (open legal policy).” katanya.
Meski demikian, penting untuk diluruskan bahwa Putusan MK No. 24/PUU/XVI/2018 tidak pernah menyatakan bahwa Pulau Kakabia bukan bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan bahwa perkara tersebut bukan ranah konstitusional yang dapat mereka putuskan, sehingga tidak diterima. Dengan kata lain, substansi sengketa batas wilayah tidak pernah diuji atau ditolak secara materiil oleh MK.
Selain itu, Permendagri No. 45 Tahun 2011 secara jelas menetapkan Pulau Kakabia sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar. Maka, selagi tidak ada regulasi baru yang mencabutnya, status administratif Pulau Kakabia tetap sah sebagai wilayah Selayar. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian dan konsistensi pemerintah daerah untuk menunjukkan bukti pengelolaan dan kehadiran nyata di pulau tersebut, bukan hanya dalam bentuk klaim, tetapi melalui tindakan konkret.
Hingga saat ini, status kepemilikan Pulau Kakabia masih menjadi sengketa administratif antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan. Meskipun Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 menetapkan pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dan lampiran peta wilayah menunjukkan klaim dari Kabupaten Buton Selatan.
Belum adanya keputusan hukum yang definitif menjadikan penyelesaian sengketa ini memerlukan mediasi dan klarifikasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri serta pihak-pihak terkait.
(IC/Red)























