Selayar – Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan surat edaran Bupati kembali memperbolehkan bagi masyarakat yang ingin melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Bira Bulukumba Menuju ke Pelabuhan Pamatata hari ini, Senin (1/6).
“Dengan edaran Bupati Kepulauan Selayar itu sudah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan penyeberangan hanya dengan memperlihatkan bukti bahwa ia (penumpang) sudah di Rapid Test, jadi sejak 3 hari yang lalu tim kami yang berada di Pelabuhan Bira sudah melakukan pemeriksaan bagi setiap penumpang yang akan menyeberang dengan mendata siapa namanya, suratnya terbit di Puskesmas atau Rumah Sakit mana,” ungkap Kapolsek Bontomatene Iptu Andi Idris kepada Selayarnews melaui via seluler.
Tetapi terjadi hal yang mengejutkan, dikabarkan Tim Gugus Tugas mengamankan 4 orang penumpang yang berasal dari Pelabuhan Bira dikarenakan surat hasil Rapid Test yang dibawanya ternyata palsu.
“Tindakan itu dilakukan dikarenakan keempat penumpang tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terkait pembatasan penyeberangan Kapal Ferry. Tim kami yang melakukan pengecekan kembali ke tiap-tiap Puskesmas pada saat Kapal sudah jalan ternyata menemukan bahwa keempat orang tersebut hanya melakukan pemeriksaan kesehatan dan menambahkan keterangan telah melakukan Rapid Test dengan tulisan tangan atau ditulis sendiri. Sebenarnya surat itu asli hasil pemeriksaan berbadan sehat hanya saja mereka tambahkan tulisan tangan bahwa sudah melakukan Rapid Test,” imbuhnya.
Iptu Andi Idris yang juga selaku Ketua PAM Bira tersebut mengatakan bahwa setelah tim yang berada di Bira melakukan koordinasi ke Tim yang berada di Pelabuhan Pamatata, pihaknya segera menuju lokasi dan melakukan pengecekan serta pengamanan terhadap keempat orang tersebut.
“Tim dari Bira menelpon saya dan mengatakan bahwa hasil krosceknya ke Puskesmas tempat terbitnya surat keterangan itu mengatakan bahwa itu tidak benar dan kami hanya memberi surat keterangan sehat. Karena Dokter dengan sumpah jabatannya juga tidak mungkin Dokter juga bohong. Jadi selanjutnya kami melaporkan ke Gugus dan kami amankan ke Polsek Bontomatene,” pungkasnya.
Walaupun keempat orang tersebut sudah diperbolehkan pulang, tetapi kata Iptu Andi Idris akan kembali dilakukan pemanggilan esok hari ke Polsek Bontomatene.
“Mereka sudah bisa pulang dan besok akan kami panggil lagi kesini (Polsek Bontomatene) dan kami juga menunggu arahan dari Kapolres Kabupaten Kepulauan Selayar tentang tindak lanjut untuk mereka,” tukasnya.
Dari hasil tindakan yang dilakukan 4 orang penumpang tersebut dalam memalsukan dokumen atau surat keterangan, secara hukum menurut Iptu Andi Idris selaku Kapolsek Bontomatene bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun.
“Itu bisa saja dikenakan Pasal 263 KUHP pemalsuan Dokumen. Tetapi kita tunggu dulu bagaimana arahan dari Kapolres Selayar besok,” terangnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM