Benteng – Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan masih dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Sekretaris Daerah Marjani Sultan mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) secara virtual dengan tema Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dalam Rakorwas itu ditandai penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata tata usaha negara,” Ungkapnya, Kamis (2/7).
Rakorwas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dibuka oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah serta diikuti oleh para Bupati, Sekda, Forkopimda, para Inspektur, para Kepala BPKPAD, Kepala BPBD, para Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kajari dan para Kapolres Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar Marjani Sultan mengatakan bahwa pada intinya dalam rapat tersebut membahas penanganan Covid-19 ini berjalan dengan baik, tanpa ada indikasi indikasi korupsi di dalamnya.
“Pertama luruskan niat para Kepala AKPD bahwa ini adalah misi kemanusiaan, kedua meminta pendampingan pada APIP Seperti inpektorat dan terakhir meminta pendampingan pada APH seperti Kejaksaan Negeri, ” Jelasnya.
Selaku Wakil Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar Marjani Sultan berharap meskipun secara umum belum ada yang bisa meramalkan kapan wabah ini berakhir, setidaknya kita disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Saat ini satu-satunya jalan untuk pencegahan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan, karena vaksinnya juga belum ditemukan,” Tukasnya.
Sekadar diinfokan bahwa dalam Rakoswas tersebut menghadirkan sejumlah Narasumber yang berkompeten diantaranya Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulsel, Kajati, dari BPK dan KPK.
Bolls.