Selayarnews – Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Ir.H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M.Pub., IPM kembali melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Produk Hukum Daerah/Perda No 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan RakyatSosialisasi yang dilaksanakan Sabtu, 30/11/2019 di Dusun Tanabau Desa Bontolempangan Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar ini, dihadiri dihadiri ratusan peserta.
Dalam kegiatan sosaliasi ini, tampak dihadirkan sebagai nara sumber Ir. H. Ady Ansar, S.Hut.,M.M.Pub.,IPM, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kab. Kep. Selayar Syamsul Panoari, S.P dan Abdul Gafar, S.P.,M.M dari UPT. BBH Bonto-Bonto. Kegiatan yang moderatori oleh Moh. Nasrul ini juga dihadiri Plt. Pemerintah Desa Bontolempangan.
Gaffar dalam paparannya juga menekankan perlunya sosialisasi yg berkelanjutan untuk masa depan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Ady Ansar yang merupakan politisi asal Selayar dari partai Nasdem memaparkan tujuan dari Perda ini.”Tujuan dari Perda ini adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Juga, pendapatan daerah dan berkontribusi dalam percepatan pembangunan ekonomi daerah secara proporsional, Meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan hutan rakyat dalam keterkaitan dengan industri pengolahan, terjaminnya kelestarian lingkungan hidup melalui penerapan tindakan konservasi tanah dan air,” kata Ady Ansar.
Atas masukan aspirasi dari masyarakat, maka pada kesempatan tersebut Ady Ansar juga akan memberikan bantuan pertanian dan perkebunan masyarakat Desa Bontolempangan berupa bibit kunyit dan pupuk.
Seperti diketahui bahwa Ady ansar juga telah menggelar Sosialisasi Perda perlindungan hutan rakyat ini di Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu. (R)