Selayarnews– Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada akhir Tahun 2024 Pengadilan Negeri (PN) Selayar menunjukkan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi.
PN Selayar berhasil meraih angka IPAK 3,92 atau 97,89 persen untuk Triwulan IV berdasarkan hasil Survei 1 Oktober-31 Desember 2024.
Survei tersebut melibatkan 32 orang responden yang terdiri dari 19 Laki-laki dan 13 Perempuan. Para responden ini juga berasal dari berbagai latar belakang pendidikan yaitu tingkat SMP 2 Orang, SMA 11 Orang, Diploma 1 Orang, S1 15 Orang dan S2 3 Orang.
Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Harwansah, SH.,MH menyampaikan bahwa capaian ini patut disyukuri, dan akan jadi motivasi untuk terus berkomitmen menjadikan Pengadilan Negeri Selayar, sebagai Lembaga bebas korupsi.
โ Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, hasil survei ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan kepada Masyarakat, dan terus berkomitmen untuk Pengadilan Negeri Selayar yang bebas praktek Korupsiโ kata Ketua PN Selayar, Jumat (03/01).
Untuk diketahui, Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) ini adalah survei yang dijalankan oleh Seluruh Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia, digunakan untuk mengukur pandangan, sikap, dan persepsi masyarakat atau pegawai terhadap isu-isu terkait korupsi.
Survei ini penting untuk menilai sejauh mana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah berjalan efektif, serta mengetahui bagaimana tingkat kesadaran dan komitmen anti-korupsi di kalangan masyarakat atau pegawai.
(Red)