Selayarnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran bernomor 090/92/II/2017/ORPEG, tertanggal 28 Februari 2017 yang ditandangani Sekretaris Daerah DR. Ir. H. Marjani Sultan ini memuat tindak lanjut surat Gubernur Sulsel perihal penggunaan pakaian dinas serta atribut kelengkapannya bagai pegawai aparatur sipil negara.
untuk hari senin dan selasa, ASN diwajibkan menggunakan PDH berwarna kheki (Jilbab warna Kheki polos bagi pegawai ASN Wanita). Untuk hari rabu, menggunakan PDH kemeja putih (jilbab polos dan rok hitam polos/gelap). Pada hari kamis menggunakan PDH batik khas daerah (jilbab polos bagi pegawai ASN Wanita) dan pada hari Jumat menggunakan PDH Batik Nasional (setelah berolahraga, ASN wanita menggunakan jilbab polos). Khusus pegawai ASN wanita tidak diperkenankan menggunakan celana panjang sebagai pengganti rok saat mengenakan PDH kecuali yang bertugas di lapangan. (K)