PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN TAKALAR DAN KEPULAUAN SELAYAR
PERIODE TAHUN 2018-2023
Nomor: 40 /PP.06-Pu/73/Timsel/Kab/IV/2018
Selayarnews.com – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Timsel 3 (Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar) mengundang Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten, sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah SLTA untuk Calon Anggota KPU Kabupaten;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten masing-masing yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu;
- Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Persyaratan lebih lanjut dan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten dapat diperoleh di Kantor KPU Provinsi dan/atau di KPU Kabupaten masing-masing atau dapat diunduh di Website: sulsel.kpu.go.id.
Dokumen kelengkapan persyaratan administrasi Calon di jilid lalu dimasukkan dalam amplop, dibuat dalam 5 (lima) rangkap terdiri atas 1 (satu) asli dan 4 (empat) foto copy. Berkas tersebut diantar langsung pada Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten masing-masing. Pendaftar yang mengantar langsung dokumen persyaratan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran.
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai 5 April 2018 sampai dengan 13 April 2018 (jam kerja). Batas akhir pendaftaran 13 April 2018, pukul 16.00 Wita.
Apabila pemasukan dokumen pendaftaran melewati tanggal yang ditentukan, maka Tim seleksi berhak untuk menolaknya.
Makassar, 2 April 2018
Menetapkan,
Tim Seleksi 3
Ketua,
Ttd
Dr. Rahmat Muhammad, M.Si