Selayarnews – Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% secara nasional sejak 1 April 2022. Kenaikan PPN disinyalir untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Peradagangan dan UMKM (Disperindag) Kepulauan Selayar Andi Jora mengatakan kenaikan PPN tidak akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok pada Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
“Kita ketahui bahwa pemerintah menaikkan PPN ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari segi perpajakan, terkait harga yang sudah naik sebelum Bulan April saya rasa bukan karena faktor kenaikan PPN, akan tetapi kenaikan harga di berbagai kebutuhan masyarakat itu memang sering terjadi saat menjelang Ramadhan,” kata Andi Jora saat dihubungi, pada Sabtu (2/4).
Dengan naiknya PPN 11% yang bertepatan dengan Bulan Ramadhan, Disperindag Selayar menurut Andi Jora akan tetap berupaya menstabilkan harga barang dan jasa di pasaran agar tidak melonjak tinggi/tidak wajar dengan meningkatan kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat.
Sementara Konsultan Pajak, Institute Integrity Indonesia Andi Rusbiandi menilai kenaikan PPN 11% yang bertepatan dengan bulan Ramadhan disinyalir akan berdampak pada sektor ekonomi di daerah, khususnya pedagang yang terdaftar sebagai wajib pajak.
“Walaupun pemerintah beralasan naiknya tarif PPN hanya 1%, namun dapat dipastikan akan berdampak pada penyesuaian harga barang dan jasa produk pengusaha wajib pajak. Harga barang dan jasa juga ikut naik beriringan naiknya PPN,” ungkapnya.
Andi Rusbiandi menyayangkan kebijakan naiknya tarif PPN 11% oleh pemerintah. Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada kegiatan ekonomi warga kelas menengah dan bawah. Sebab negara baru saja dilanda dampak pandemi Covid-19 yang menghajar berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi.
“Bagi saya pribadi kenaikan tarif PPN momentnya ‘Tidak tepat’ sebab perekonomian kita baru saja dihajar oleh Pandemi Covid-19 dan itu sangat dirasakan oleh masyarakat terutama pelaku usaha UMKM serta para pekerja yang terkena imbas pemutusan hubungan kerja,” tutupnya.
Diketahui, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan. (AJ)






















