Oleh: Sunaryo, KPPN Benteng
Program penyaluran Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan. Dana Desa juga merupakan wujud pemerataan pembangunan dengan memberikan perhatian dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pembangunan dari pinggiran, yaitu desa. Di tengah pandemi covid-19, Dana Desa juga menjadi instrumen fiskal yang sangat penting, baik sebagai instrumen perlindungan sosial, penanganan pandemi, maupun pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, KPPN Benteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, terus memacu percepatan penyaluran Dana Desa dan BLT di Kepulauan Selayar.
Sejak awal tahun, KPPN telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemkab Kepulauan Selayar untuk mengawal penyaluran Dana Desa dan BLT Desa. Pada tanggal 14 Januari 2021, KPPN Benteng menyelenggarakan FGD penyaluran Dana Desa dengan mengundang BPKPD dan Dinas PMD Kepulauan Selayar sebagai langkah persiapan awal penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2021, dengan harapan penyaluran Dana Desa tahun ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Pada tanggal 25 Januari 2021, KPPN Benteng kembali mengundang Dinas PMD dalam rapat koordinasi teknis penyaluran Dana Desa tahun 2021. Selanjutnya, pada tanggal 1 Februari 2021, KPPN Benteng melakukan kunjungan kerja ke Dinas PMD untuk memantau langsung persiapan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa tahun 2021. Untuk lebih memacu percepatan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, pada tanggal 2 Februari 2021 Kepala KPPN Benteng juga telah melakukan koordinasi dengan Bupati Kepulauan Selayar.
Pandemi covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 telah mengubah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa. Sebagai respon terhadap pandemi covid-19, sejak tahun 2020 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat desa yang terdampak pandemi. Kebijakan tersebut dilanjutkan pada tahun 2021, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan paling sedikit sebesar 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa harus digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa.
Pada tahun 2021, Pemerintah mengalokasikan BLT Desa sebesar Rp300.00,00 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan. Di Kepulauan Selayar pada awal tahun 2021 tercatat 4.021 KPM dari 81 Desa. Artinya, selama tahun 2021 nilai BLT Desa yang akan disalurkan di Kepulauan Selayar diperkirakan sebesar Rp14.475.600.000,00. Penyaluran dana BLT Desa didasarkan pada penetapan jumlah KPM diawal tahun. Jumlah KPM pada saat realisasi pembayaran BLT Desa oleh Desa atau yang ditetapkan di dalam Peraturan Kepala Desa bisa saja berbeda dengan penetapan jumlah KPM diawal tahun. Apabila terjadi kondisi tersebut, Desa diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian. Apabila dana BLT Desa berlebih karena jumlah KPM berkurang, kelebihan dana BLT Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan non BLT. Sebaliknya jika dana BLT tidak mencukupi karena jumlah KPM meningkat, Desa wajib menutupi kekurangan tersebut dari Dana Desa non BLT.
Untuk mengakselerasi penyaluran BLT Desa, pada tanggal 19 Juli 2021 Menteri Keuangan melakukan relaksasi kebijakan penyaluran BLT Desa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Salah satu bentuk relaksasi penyaluran BLT Desa adalah penyaluran BLT Desa dapat dilakukan cukup dengan melakukan tagging tanpa persyaratan penyaluran BLT Desa periode sebelumnya dan penyaluran dapat dilakukan untuk 3 (tiga) bulan sekaligus. Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, pada tanggal 27 Juli 2021 KPPN Benteng kembali menyelenggarkan rapat koordinasi teknis dengan BPKPD dan Dinas PMD Pemkab Kepulauan Selayar.
Sampai dengan akhir Juli 2021, KPPN Benteng telah menyalurkan Dana Desa sebanyak Rp42.252.916.000,00 atau 49,41% dari total pagu Dana Desa tahun 2021. Dana Desa Tahap I dan earmark 8% untuk penanganan Covid-19 sudah tuntas disalurkan kepada 81 Desa. Penyaluran Dana Desa Tahap I mencapai Rp21.335.704.800,00 sedangkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp6.841.801.200,00. Dana Desa Tahap II sudah disalurkan untuk 22 Desa senilai Rp7.879.810.000,00. BLT Desa telah disalurkan sebesar Rp6.195.600.000,00 atau 42,8% dari target penyaluran BLT Desa tahun 2021. Terdapat Desa yang sudah salur dana BLT Desa bulan kesembilan, namun masih terdapat 1 desa yang belum salur BLT Desa bulan kedua dan 4 desa belum salur BLT Desa bulan ketiga. Untuk itu, diharapkan Pemkab Kepulauan Selayar dan Desa terkait dapat segera mencairkan dana BLT Desa dengan memanfaatkan kebijakan relaksasi.
KPPN Benteng berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemkab Kepulauan Selayar untuk memacu penyaluran Dana Desa dan BLT Desa di Kepulauan Selayar dengan harapan penanganan pandemi, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi mulai dari tingkat Desa dapat dilaksanakan secara optimal.























