Selayarnews.com – Menindak lanjuti Surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tahun 2019 tanggal 9 April 2019 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PPU-XVII/2019 dan tindak lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga maka pada hari Kamis, 11 April 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap ketiga untuk Pemilu tahun 2019 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rapat Pleno yang dihadiri 4 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut menetapkan jumlah DPTb Tahap ketiga untuk DPTb masuk sebanyak 628 orang dan DPTb keluar sebanyak 572 orang. Adapun Rinciannya yaitu :
- Pemilih DPTb masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 12 pemilih
- Pemilih DPTb masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 616 pemilih
- Pemilih DPTb keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 415 pemilih
- Pemilih DPTb keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 157 pemilih
Implikasi dari penetapan DPTb Tahap Ketiga ini adalah bertambahnya kebutuhan Surat Suara pemilihan Umum Tahun 2019 Untuk Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 628 dengan rincian yaitu Surat suara Pilpres sebanyak 628 lembar, Surat suara DPR RI sebanyak 486 lembar, Surat suara DPD sebanyak 539 lembar, Surat suara DPRD Provinsi sebanyak 391 lembar dan Surat suara DPRD Kab/Kota sebanyak 158 lembar.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur dari Bawaslu Kabupaten kepulauan Selayar, Parpol Peserta Pemilu, dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. (R)
Discussion about this post