Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) pada Jumat (3/10/2025).
Jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan mencapai 103.721 jiwa, dengan rincian 49.946 pemilih laki-laki dan 53.775 pemilih perempuan, tersebar di 11 kecamatan dan 88 desa/kelurahan.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, bersama anggota KPU Ahmad S., Mansur Sihadji, dan Muhamad Arsat, serta Sekretaris KPU H. Ahmad Basri. Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan data yang diperbarui secara rutin untuk menjaga akurasi daftar pemilih hingga tahapan Pemilu berikutnya.

“Pemutakhiran ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih, baik karena perubahan status, domisili, maupun sebab lain yang memengaruhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.
Pleno tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kapolres, Dandim 1415 Kepulauan Selayar, Ketua Bawaslu, Kepala Rutan Kelas IIB, Kepala Kementerian Agama, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, serta perwakilan partai politik.
Dalam forum, KPU menerima sejumlah masukan. Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriah, menyampaikan hasil uji petik terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia agar segera diperbarui. Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukardi, juga memberikan catatan terkait adanya pemilih yang pindah domisili dari Kecamatan Bontoharu ke Kecamatan Benteng.
Selain itu, pleno mencatat adanya dinamika data pada Triwulan III. Terdapat 2.552 pemilih baru, 821 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 921 perbaikan data pemilih.
Hasil rekapitulasi ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 152/PP.07-BA/7301/2025 dan akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. (Red)






















