Selayarnews– Pemberhentian perangkat desa secara “Lisan” di Kantor Desa Kohala menuai sorotan. Pasalnya perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Kohala dinilai sepihak dan tidak didasarkan prosedur yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang mantan staf Kantor Desa Kohala. Ia menilai pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa Kohala, Rahman R, S. Sos tidak ada aturan hukum yang mendasari keputusannya.
“Kami diberhentikan secara lisan, tidak ada SK resmi pemberhentian dari Kades Kohala. Sudah kami upayakan untuk meminta SK, tapi tidak dikasih, alasannya karena beliau takut dituntut,” kata mantan staf Desa Kohala yang identitasnya ingin dirahasiakan, Jumat (4/3)
.Pihak yang merasa dirugikan juga membeberkan, pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades Kohala tidak melalui koordinasi dengan Camat Buki.
“Tidak ada koordinasi dengan pak Camat, padahal harusnya ada rekomendasi tertulis yang diajukan ke Camat untuk di acc, nanti rekomendasinya di terima, barulah pak desa bisa keluarkan SK baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Kohala, Rahman R, S. Sos saat dihubungi Selayar News, membantah kabar yang beredar. Menurutnya tidak ada pemberhentian yang ia lakukan di Kantor Desa Kohala.
“Tidak ada yang diberhentikan. Saya hanya mengangkat kembali staf yang sebelumnya diberhentikan oleh Kades lama, yang jabatannya tidak sah menurut putusan PTUN,” kata Rahman melalui saluran telepon.
Rahman menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 53, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kalo staf diberhentikan harus jelas dasar hukumnya, seperti dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Pasal 53,” pungkasnya.
Untuk diketahui, posisi staf yang diganti oleh Kades Kohala menurut pengakuan korban, diantaranya Sekertaris Desa, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan.
Sejak berita ini rilis, belum ada tanggapan dari Camat Buki dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar. (AJ)























