Selayarnews– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diteken Tjahjo pada 31 Mei 2022. Dalam suratnya, dijelaskan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Ince Rahim, SH, MH mengatakan pemerintah daerah akan senantiasa mengedapankan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam surat Menpan RB itu, dibuka ruang untuk perekrutan PPPK, tentu saja melalui seleksi dan yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian adalah pada aspek kemampuan daerah,” katanya, Sabtu (4/6/2022).
Dalam poin 6 surat edaran Menpan RB disebutkan bahwa dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka para Pejabat Pembuat Komitmen, berkewajiban sebagai berikut.
Pertama, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Kedua, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Ketiga, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Ke empat, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Kelima, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana yang disebutkan atau tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (AJ)