Selayarnews-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Selayar telah memeriksa 23 (dua puluh tiga) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022.
Diketahui Anggaran Desa Lamantu sebagaimana tertuang di dalam APBDesa tahun 2019 sejumlah Rp 1.579.006.948,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
Pada tahun 2020 sejumlah Rp 1.663.789.134,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah); tahun 2021 sejumlah Rp 1.705.226.281,196,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu seratus Sembilan puluh enam sen).
Dan pada tahun 2022 sejumlah Rp 1.824.762.628,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa tersebut bermula dari informasi/pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana KhususKejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
“Berdasarkan hasil Penyelidikan ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik ADD dan DDs, perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik, berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, dan kekurangan volume pekerjaan, perbuatan tersebut disiasati dengan rekayasa laporan pertanggung jawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes tentu saja tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” kata La Ode Fariadin, Selasa (04/06/2024).
Lebih lanjut La Ode Fariadin mengatakan bahwa berdasarkan perintah pimpinan, perkara tersebut ditingkatkan keTahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal25 Januari 2024.
“Saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, kami dalam tahapan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang sah, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 23 (dua puluh tiga) orang saksi yang terdiri atas perangkat desa, BPD, pihak kecamatan dan penerima manfaat.
Diketahui, Inspektorat Kabupaten Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan sebanyak 114 (seratus empat belas) barang bukti yang terdiri dari dokumen APBDesa, Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa & Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s/d 2022, serta sekitar 9 (sembilan) sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan desa.
Kasi Intel Kejari Selayar menyebut bahwa spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim saat ini adalah follow the money dan follow the asset.
“Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara akibat pengelolaan keuangan desa pada Desa Lamantu yaitu berkisar miliaran rupiah. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” tutupnya. (Aj)