• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Desember 29, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Kriminalitas

PN Selayar Vonis 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Laiyolo

by Red
05/06/2024
0

Selayarnews– Pengadilan Negeri (PN) Selayar, telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban bernama Syahrul, yang terjadi di Dusun Buttu Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tanggal 18 Juli 2023 tahun lalu.

Kasus ini sempat menghebohkan Warga Kabupaten Kepulauan Selayar, pasalnya pembunuhan sadis tersebut dilakukan dengan cara menebas leher menggunakan sebilah parang, saat korban Syahrul dalam keadaan tidur.

READ ALSO

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel

Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Selayar menuntut 2 (dua) orang sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu terdakwa utama lk. Rasid Alias Ucci dan terdakwa kedua lk. Andi Askin.

Terdakwa utama lk. Rasid divonis dengan hukuman penjara (kurungan) selama 18 tahun dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang terdiri dari Hakim Ketua Andrian Hilman dan Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko serta Farrij Odie Wibowo, pada Rabu, 12 Januari 2024 yang lalu.

“ Menyatakan Terdakwa Rasid alias Ucci bin Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;” kata Hakim Ketua Andrian Hilman, saat membacakan putusan tersebut, Rabu (12/01).

Rasid yang didampingi oleh penasihat hukum M. Nurkhan selama persidangan dan pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak keberatan dengan putusan tersebut, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Rasid tersebut, diketahui ternyata Rasid tidak melakukan perbuatannya sendirian, melainkan bersama-sama dengan pelaku lain yaitu Andi Askin, sehingga berkas perkara atas nama Andi Askin tersebut juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar dengan susunan majelis hakim yang sama.

Menariknya, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hari ini Selasa (04/06), terhadap terdakwa Andi Askin, Majelis hakim menyatakan berbeda pendapat dengan JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Irmansyah Asfari menuntut Terdakwa Andi Askin dengan pidana penjara selama 9 bulan dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa Andi Askin bukanlah membantu pembunuhan, tetapi hanya mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana.

Akan tetapi, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa tersebut, dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu dan ikut serta dalam pembunuhan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana ayat (2).

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Laiyolo, dengan terdakwa Andi Askin, di ruang Sidang C Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (04/06/2024)

“Bahwa pada fakta-fakta persidangan diketahui jika Terdakwa Andi Askin tidak dalam kondisi terancam dan tidak ada paksaan dari Rasid serta dalam keadaan sadar dan atas kehendaknya sendiri ikut bersama-sama dengan Rasid berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi kejadian yang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya Korban Syahrul”, ujar Hakim Andrian saat pembacaan pertimbangan hukum pada putusan, hari ini Selasa (04/06).

Majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yaitu bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat Selayar, keluarga Korban tidak memaafkan perbuatan Terdakwa, perbuatan Terdakwa dilihat oleh anak di bawah umur yang dapat mengakibatkan trauma berkelanjutan, serta Terdakwa sudah pernah dihukum pidana sebelumnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan dalam sidang tersebut terdakwa divonis 8 Tahun Penjara.

“Mengadili: Satu, menyatakan Terdakwa Andi Askin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.”, ucap Hakim Andrian.

Hakim Andrian juga menyampaikan bahwa terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan.

Terhadap putusan tersebut Terdakwa Andi Askin menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir.

Dalam pelaksanaan putusan ini, terlihat puluhan personel dari Polres Kepulauan Selayar disiagakan di sekitar area sidang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Selayar mengatakan bahwa selama proses persidangan kasus tersebut, berlangsung dengan aman dan lancar, kehadiran polisi sebagai bentuk pencegahan.

“ Jadi Pak Ketua Pengadilan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, untuk mencegah dan berjaga-jaga saja, intinya selama sidang berlangsung aman dan kondusif “ ungkap Asad.

(Red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel
NEWS

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel

29/12/2025
Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda
NEWS

Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda

29/12/2025
Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
NEWS

Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong

28/12/2025
Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025
NEWS

Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

27/12/2025
Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan
NEWS

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

27/12/2025
Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
NEWS

Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan

26/12/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Bawaslu Selayar Gelar Bimtek Photography, Videography dan Pembuatan Berita Positif

Bawaslu Selayar Gelar Bimtek Photography, Videography dan Pembuatan Berita Positif

25/07/2024
Omset Capai Ratusan Juta, Kadispar Selayar Pastikan CFD Jadi Ruang Ekonomi Mandiri UMKM

Omset Capai Ratusan Juta, Kadispar Selayar Pastikan CFD Jadi Ruang Ekonomi Mandiri UMKM

12/09/2025
7 Tahun Tragedi KMV  Lestari  Maju Diperingati Dengan Doa Bersama dan Aksi Bersih Pantai Pabbadilang

7 Tahun Tragedi KMV  Lestari  Maju Diperingati Dengan Doa Bersama dan Aksi Bersih Pantai Pabbadilang

03/07/2025
Karakter Maurice dalam ‘Film Kutukan Sembilan Setan’  Wujud Nyata Dari Marsya Teman Masa Kecil Frislly Herlind

Karakter Maurice dalam ‘Film Kutukan Sembilan Setan’ Wujud Nyata Dari Marsya Teman Masa Kecil Frislly Herlind

01/06/2023

Recent Posts

  • Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel
  • Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda
  • Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024
  • Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved