Selayarnews– Pengadilan Negeri (PN) Selayar, telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban bernama Syahrul, yang terjadi di Dusun Buttu Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tanggal 18 Juli 2023 tahun lalu.
Kasus ini sempat menghebohkan Warga Kabupaten Kepulauan Selayar, pasalnya pembunuhan sadis tersebut dilakukan dengan cara menebas leher menggunakan sebilah parang, saat korban Syahrul dalam keadaan tidur.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Selayar menuntut 2 (dua) orang sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu terdakwa utama lk. Rasid Alias Ucci dan terdakwa kedua lk. Andi Askin.
Terdakwa utama lk. Rasid divonis dengan hukuman penjara (kurungan) selama 18 tahun dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang terdiri dari Hakim Ketua Andrian Hilman dan Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko serta Farrij Odie Wibowo, pada Rabu, 12 Januari 2024 yang lalu.
“ Menyatakan Terdakwa Rasid alias Ucci bin Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;” kata Hakim Ketua Andrian Hilman, saat membacakan putusan tersebut, Rabu (12/01).
Rasid yang didampingi oleh penasihat hukum M. Nurkhan selama persidangan dan pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak keberatan dengan putusan tersebut, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Rasid tersebut, diketahui ternyata Rasid tidak melakukan perbuatannya sendirian, melainkan bersama-sama dengan pelaku lain yaitu Andi Askin, sehingga berkas perkara atas nama Andi Askin tersebut juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar dengan susunan majelis hakim yang sama.
Menariknya, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hari ini Selasa (04/06), terhadap terdakwa Andi Askin, Majelis hakim menyatakan berbeda pendapat dengan JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Irmansyah Asfari menuntut Terdakwa Andi Askin dengan pidana penjara selama 9 bulan dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa Andi Askin bukanlah membantu pembunuhan, tetapi hanya mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana.
Akan tetapi, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa tersebut, dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu dan ikut serta dalam pembunuhan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana ayat (2).
“Bahwa pada fakta-fakta persidangan diketahui jika Terdakwa Andi Askin tidak dalam kondisi terancam dan tidak ada paksaan dari Rasid serta dalam keadaan sadar dan atas kehendaknya sendiri ikut bersama-sama dengan Rasid berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi kejadian yang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya Korban Syahrul”, ujar Hakim Andrian saat pembacaan pertimbangan hukum pada putusan, hari ini Selasa (04/06).
Majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yaitu bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat Selayar, keluarga Korban tidak memaafkan perbuatan Terdakwa, perbuatan Terdakwa dilihat oleh anak di bawah umur yang dapat mengakibatkan trauma berkelanjutan, serta Terdakwa sudah pernah dihukum pidana sebelumnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan dalam sidang tersebut terdakwa divonis 8 Tahun Penjara.
“Mengadili: Satu, menyatakan Terdakwa Andi Askin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.”, ucap Hakim Andrian.
Hakim Andrian juga menyampaikan bahwa terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan.
Terhadap putusan tersebut Terdakwa Andi Askin menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir.
Dalam pelaksanaan putusan ini, terlihat puluhan personel dari Polres Kepulauan Selayar disiagakan di sekitar area sidang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Selayar mengatakan bahwa selama proses persidangan kasus tersebut, berlangsung dengan aman dan lancar, kehadiran polisi sebagai bentuk pencegahan.
“ Jadi Pak Ketua Pengadilan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, untuk mencegah dan berjaga-jaga saja, intinya selama sidang berlangsung aman dan kondusif “ ungkap Asad.
(Red)