Selayarnews– Tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, saat ini telah masuk dalam tahapan pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam Tahapan ini terdapat fenomena kemungkinan adanya Warga yang dicatut namanya sebagai Anggota Parpol untuk melengkapi struktur kepengurusan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Divisi Teknis Andi Dewantara. Antisipasi hal tersebut, KPU Selayar dengan fasilitas yang ada, menyediakan fitur khusus berbasis website untuk mengecek keanggotaan parpol oleh masyarakat.
“Ada 2 link website yang disediakan oleh KPU, yakni pengecekan keanggotaan parpol untuk mengecek apakah warga terdaftar dalam partai politik calon peserta Pemilu 2024,” kata Andi Dewantara, Kamis (4/8/2022).
Lanjut Andi Dewantara, link yang kedua ialah formulir aduan masyarakat kepada KPU, apabila ada warga yang merasa bukan anggota parpol tetapi namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik tertentu.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 140 PKPU No 4 Tahun 2022, masyarakat dapat memberikan tanggapan jika terdapat keraguan akan keabsahan dokumen persyaratan partai politik termasuk didalamnya keabsahan keanggotaan partai politik,” jelasnya.
Disediakannya link aduan masyarakat oleh KPU menurut Andi Dewantara berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, dimana banyak masyarakat yang dicatut nama dan KTPnya sebagai anggota parpol padahal orangnya tidak pernah merasa dirinya sebagai anggota parpol.
“Fenomena ini banyak terjadi karna mudahnya mendapatkan copy KTP masyarakat, semisal di koperasi, finance, dan sebagainya. Kami pernah mendapati PNS yg dicatut namanya, ada juga penyelenggara pemilu bahkan beberapa anggota KPU daerah lain yang dicatut namanya dalam keanggotaan parpol,” ungkapnya.
“Tersedianya fasilitas link pengecekan dan aduan KPU diharapkan dapat memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan komplain, tentu dengan beberapa persyaratan tertentu. Media juga kita harapkan dapat membantu mempublikasikan seluas-luasnya fasilitas website KPU ini,” harap Andi Dewantara.
Berikut link pengecekan keanggotaan parpol dan aduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
– Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik- Form
Tanggapan Masyarakat : https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan (AJ)























