• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 30, 2026
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home NEWS

KUHP Baru Tegaskan Batas Kritik dan Penghinaan terhadap Pejabat atau Lembaga Negara

by oi
05/01/2026
0

Selayarnews– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan batas yang jelas antara kritik yang dilindungi hukum dengan perbuatan penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Pasal 218 hingga Pasal 220. Pasal 218 mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana, namun ketentuan ini bersifat delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

READ ALSO

Pastikan Listrik Tetap Andal Saat Waisak dan Libur Panjang, PLN ULP Sinjai Siapkan Personel Siaga 24 Jam

ITSBM Selayar dan Muhammadiyah Gelar Khitanan Massal, Wabup Apresiasi Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Pasal 219 KUHP selanjutnya menjelaskan bahwa bentuk perbuatan penghinaan dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi. Meski demikian, KUHP baru secara tegas memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat melalui Pasal 220, yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, kritik terhadap kebijakan pemerintah, pengawasan penyelenggaraan negara, serta kegiatan ilmiah, akademik, dan jurnalistik.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP. Pasal ini mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara, termasuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, Pasal 241 KUHP menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, kritik kebijakan, serta kontrol sosial yang disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab tidak dapat dipidana.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru berupaya menyeimbangkan perlindungan terhadap kehormatan pejabat dan lembaga negara dengan jaminan kebebasan berpendapat masyarakat. Dengan penegasan pasal-pasal tersebut, publik diharapkan semakin memahami batasan hukum dalam menyampaikan kritik secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Rujukan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Pastikan Listrik Tetap Andal Saat Waisak dan Libur Panjang, PLN ULP Sinjai Siapkan Personel Siaga 24 Jam
NEWS

Pastikan Listrik Tetap Andal Saat Waisak dan Libur Panjang, PLN ULP Sinjai Siapkan Personel Siaga 24 Jam

30/05/2026
ITSBM Selayar dan Muhammadiyah Gelar Khitanan Massal, Wabup Apresiasi Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
NEWS

ITSBM Selayar dan Muhammadiyah Gelar Khitanan Massal, Wabup Apresiasi Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

30/05/2026
Propam Polres Selayar Periksa 4 Anggota Terkait Insiden Pemukulan Saat Mengamankan Warga yang Mabuk dan Menyerang Petugas
NEWS

Propam Polres Selayar Periksa 4 Anggota Terkait Insiden Pemukulan Saat Mengamankan Warga yang Mabuk dan Menyerang Petugas

29/05/2026
Rayakan Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Bulukumba Salurkan 200 Kg Daging Kurban untuk Mustahiq dan Guru Ngaji
NEWS

Rayakan Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Bulukumba Salurkan 200 Kg Daging Kurban untuk Mustahiq dan Guru Ngaji

28/05/2026
Kapolres Selayar Sampaikan Duka Cita Atas Kecelakaan di Baloiya Yang Mengakibatkan Seorang Remaja Meninggal Dunia
NEWS

Kapolres Selayar Sampaikan Duka Cita Atas Kecelakaan di Baloiya Yang Mengakibatkan Seorang Remaja Meninggal Dunia

28/05/2026
PSI Kepulauan Selayar Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Dua Ekor Sapi Kurban Disalurkan untuk Warga
NEWS

PSI Kepulauan Selayar Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Dua Ekor Sapi Kurban Disalurkan untuk Warga

28/05/2026

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Kepala Rutan Selayar Temui Bupati, Bahas Penyerahan Remisi dan Potensi Warga Binaan

Kepala Rutan Selayar Temui Bupati, Bahas Penyerahan Remisi dan Potensi Warga Binaan

24/07/2025
Jeruk Selayar

Hari Jadi Selayar ke 413, Gubernur Sulsel Minta Kembalikan Kejayaan Jeruk Selayar

29/11/2018
Bersama PKB, Kelompok Tani dan Nelayan Selayar Deklarasikan Cak Imin Capres 2024

Bersama PKB, Kelompok Tani dan Nelayan Selayar Deklarasikan Cak Imin Capres 2024

06/07/2023
Bupati harap Bansos Rasta Tidak membuat Penerima menjadi Malas bekerja

Bupati harap Bansos Rasta Tidak membuat Penerima menjadi Malas bekerja

14/02/2018

Recent Posts

  • Pastikan Listrik Tetap Andal Saat Waisak dan Libur Panjang, PLN ULP Sinjai Siapkan Personel Siaga 24 Jam
  • ITSBM Selayar dan Muhammadiyah Gelar Khitanan Massal, Wabup Apresiasi Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
  • Propam Polres Selayar Periksa 4 Anggota Terkait Insiden Pemukulan Saat Mengamankan Warga yang Mabuk dan Menyerang Petugas
  • Rayakan Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Bulukumba Salurkan 200 Kg Daging Kurban untuk Mustahiq dan Guru Ngaji

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved