Selayarnews– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan batas yang jelas antara kritik yang dilindungi hukum dengan perbuatan penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Pasal 218 hingga Pasal 220. Pasal 218 mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana, namun ketentuan ini bersifat delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 219 KUHP selanjutnya menjelaskan bahwa bentuk perbuatan penghinaan dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi. Meski demikian, KUHP baru secara tegas memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat melalui Pasal 220, yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, kritik terhadap kebijakan pemerintah, pengawasan penyelenggaraan negara, serta kegiatan ilmiah, akademik, dan jurnalistik.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP. Pasal ini mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara, termasuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian, Pasal 241 KUHP menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, kritik kebijakan, serta kontrol sosial yang disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab tidak dapat dipidana.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru berupaya menyeimbangkan perlindungan terhadap kehormatan pejabat dan lembaga negara dengan jaminan kebebasan berpendapat masyarakat. Dengan penegasan pasal-pasal tersebut, publik diharapkan semakin memahami batasan hukum dalam menyampaikan kritik secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Rujukan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).























