Selayarnews-Panwaslu Kecamatan Benteng Bawaslu Kab. Kepulaun Selayar menggelar sosialisasi pengawasan pastisipatif bertajuk “Menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024” di Aula Kantor Lurah Benteng Selatan, Sabtu (05/10/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kep. Selayar, Azmin Khaidar; eks Ketua Bawaslu Kep. Selayar periode 2018-2023, Suharno, SH; Kapolsek Benteng, perwakilan pemerintah Kecamatan Benteng, lurah se Kecamatan Benteng dan para Kepala UPT se Kecamatan Benteng.
Dalam sambutannya, Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kepulauan Selayar Azmin Khaidar mengatakan Bawaslu memiliki tiga fungsi yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Setiap tahapan pemilihan, Bawaslu berupaya melakukan pencegahan, dimana metode pencegahan yang kami lakukan berupa himbauan tertulis kepada instansi terkait dan kegiatan dalam bentuk sosialisasi pencegahan,” ucapnya.
Terkait netralitas ASN, Azmin mengatakan TNI/ Polri tidak memiliki hak suara, berbeda dengan pegawai negeri sipil yang dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Sehingga ini membuat teman-teman ASN menjadi bimbang di Pilkada seperti ini, tapi sebagai pejabat publik tentu saja sudah menjadi kewajiban untuk mematuhi regulasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang ASN,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Panwascam Benteng Muhammad Nurwalid mengatakan Pemilihan Tahun 2024 menjadi momentum politik yang sangat penting, karena menjadi ajang pergantian kekuasaan secara serentak di seluruh Indonesia.
Nurwalid menyebutkan beberapa aspek penting yang harus diperhatikan untuk menjaga kualitas dan integritas pemilihan, termasuk pengawasan partisipatif dari masyarakat dan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Tahun 2024.
“Salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemilihan adalah memastikan adanya pengawasan yang berkesinambungan dari masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakatif terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif, agar setiap potensi kecurangan dapat diminimalisir. Tanpa partisipasi masyarakat yang luas, proses demokrasi bisa terganggu oleh berbagai pelanggaran Pemilihan, seperti politik uang, hingga kampanye hitam,” ujarnya. (Aj)