Selayarnews-Kegiatan KPU Mengajar yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar memasuki hari kedua di SMKN 3 Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan suasana belajar yang semakin interaktif dan penuh antusiasme dari para siswa.
Pada kegiatan ini, materi yang disampaikan berfokus pada Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Muhamad Arsat, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam pemaparannya, Muhamad Arsat menjelaskan berbagai prinsip penyelenggaraan Pemilu, seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Materi tersebut dikemas secara sederhana dan komunikatif sehingga mudah dipahami oleh para siswa.
Antusiasme siswa terlihat jelas saat sesi diskusi berlangsung. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pendapat, terutama karena materi yang dibahas berkaitan langsung dengan Pemilihan Umum serta pengalaman mereka dalam pemilihan Ketua OSIS yang akan mereka hadapi di masa mendatang.
Muhamad Arsat menyampaikan harapannya agar kegiatan KPU Mengajar ini dapat memberikan pemahaman yang kuat kepada para siswa sebagai pemilih pemula.
“Semoga siswa dapat memahami materi dengan baik, karena mereka nantinya akan menjadi pemilih yang berintegritas pada Pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Melalui program KPU Mengajar, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi kepemiluan sejak dini, khususnya di kalangan pelajar, sebagai upaya menciptakan demokrasi yang berkualitas di masa depan. (Red)























