Selayarnews – Pengadilan Negeri (PN) Selayar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Selayar untuk memperkuat akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 05 Januari 2026 di kantor Pengadilan Negeri Selayar.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar Harwansah, S.H., M.H., dan perwakilan LBH Selayar disaksikan oleh jajaran internal PN Selayar serta perwakilan LBH setempat. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergi kedua lembaga dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum profesional dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Ketua PN Selayar Harwansah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kerja sama dengan LBH merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dan bermartabat. “Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Selayar untuk mewujudkan layanan peradilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi,” ujar Harwansah.
Harwansah menambahkan bahwa kolaborasi ini tidak hanya memperkuat dukungan hukum bagi pencari keadilan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan khususnya pada pemberian layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Penandatanganan kerja sama ini selaras dengan upaya PN Selayar dalam layanan peradilan yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red)























