Selayarnews– Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Kepulauan Selayar 2024, yang diajukan oleh pasangan Nomor urut 2 Ady Ansar – Suwadi, Rabu (05/02) malam, KPU Kepulauan Selayar akan segera melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih.
Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan menggelar rapat pleno terbuka paslon terpilih pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2024 Malam, di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
“ Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan KPU No. 18 tahun 2024, maka rentang waktu penetapan pasangan calon terpilih adalah paling lama 3 hari setelah salinan penetapan/putusan dismissal/putusan KPU diterima, Olehnya itu Insya Allah tanggal 07, KPU Kep Selayar akan menggelar rapat pleno terbuka”, kata Dewantara.
Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan disampaikan ke DPRD Kepulauan Selayar, untuk jadi dasar penjadwalan prosesi Pelantikan.
“ hal tersebut, kami sudah komunikasikan (dengan Pihak DPRD)” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat (Ady Ansar – Suwadi) tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menyatakan keterangan KPU sebagai pihak termohon dan Bawaslu tidak menjadi pertimbangan karena gugatan yang diajukan dianggap absurd atau kabur.
”Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, perkara nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025” Ucap Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, maka KPU Kepulauan Selayar akan menetapkan Pasangan H. Natsir Ali dan H. Muhtar, sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Kepulauan Selayar 2024.
(Tim)