P E N G U M U M A N : Drs. MUH. ARSAD, MM sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
Dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati, saya Drs. MUH. ARSAD, MM sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2024 dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan I Kecamatan Benteng menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa :
Saya telah selesai menjalani hukuman pidana penjara selama 1{satu} tahun mulai dari tanggal 5 Juni 2014 s/d 24 Juni 2015 di Rutan Kelas IIB Selayar sebagaimana Surat Keterangan Kepala Rutan Kelas IIB Selayar No. W23.PAS 15.PK.01.01.02.244/2018 tanggal 5 Juli 2018 dan Surat Lepas Nomor : W23.PK.01.01.02.127 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015.berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 340 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25-03-2015 yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui SMS sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat {1} jo. Pasal 27 ayat {3} UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik {ITE}.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya dan akan menjadi salah satu lampiran dalam berkas pendaftaran sebagai bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepuluan Selayar di KPUD.
Benteng, 6 Juli 2018
Yang mengumumkan,
Drs. MUH. ARSAD, MM