Makassar – Rencana pembangunan Pelabuhan plengsengan di wilayah Kecamatan Kepulauan terus dikomunikasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar. Kali ini konsultasi dilakukan ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/9).
Hal itu disampaikan oleh Andi Irwan selaku Kepala Bidang prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi.
“Kunjungan kami itu adalah konsultasi perihal konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) untuk kegiatan persiapan pembangunan Pelabuhan plengsengan di Latokdok Pasilambena, Lamantu Pasimarannu, Nyiur Indah Takabonerate,” Ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa dalam kunjungan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, Andi Irwan sebagai perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar didampingi oleh Adinda Utari selaku penyurvei Pemanduan Moda Transportasi dan Achmad Chaerul Noer selaku Pengadministrasi umum.
“Iya ada beberapa poin dari hasil pertemuan kami dan hari ini saya sudah tindaklanjuti ke KKP, dengan mengirimkan surat,” Imbuhnya.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 5/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), menurutnya sudah disampaikan beberapa hal ;
- Penerbitan Izin Lokasi dan Izin Lokasi di Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut tidak berlaku lagi dan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan PP 21/2021.
- Berdasarkan PP 5/2021 bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha, yang salah satunya
adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. - Berdasarkan PP 21/2021 bahwa:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan
wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya.
c. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk:
1) kegiatan berusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi,
dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut.
2) kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah
yurisdiksi dilakukan melalui: konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
d. Pendaftaran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha paling sedikit dilengkapi dengan:
1) koordinat lokasi;
2) rencana bangunan dan instalasi di Laut;
3) kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;
4) informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan
5) kedalaman lokasi.
e. Pendaftaran Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah paling sedikit dilengkapi dengan:
1) koordinat lokasi;
2) kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
3) kedalaman lokasi; dan
4) data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.
f. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk
kegiatan berusaha dan nonberusaha di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan
kewenangannya kepada gubernur, dan dalam pelaksanaannya akan ditetapkan
melalui surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Untuk kegiatan tahun ini semuanya adalah kelengkapan dokumen pembangunan pelabuhan seperti FS, Rencana Induk Pelabuhan, DED, UKL dan UPL,” Jelasnya.
Ia juga berharap agar apa yang tengah diusahakan saat ini bisa segera terealisasi di tahun 2022.
“Kami berharap agar secepatnya keluar konfirmasi persetujuan dari KKP, sebagi pendukung dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan UKL UPL dan pembangunannya di tahun 2022,” Harapnya.
Bolls