Selayarnews.com – Kasus Kandasnya KM Lestari Maju di Perairan Pantai Pa’badilang beberapa bullan lalu semakin tidak jelas penyelesaiannya oleh aparat penegak hukum. Peristiwa yang menewaskan 36 Orang penumpang kapal ini telah menyeret tiga orang tersangka antara lain Hendra Yuwono Pemilik Kapal KM Lestari Maju.
Hal yang mengangetkan publik dan masyarakat Selayar saat Hendra Yuwono terlihat sedang asik minum kopi di Warkop Sija Boulevard Makassar beberapa hari yang lalu, sontak saja hal ini menjadi perbincangan hangat di Publik.
Kabid Humas Polda Kombes Dicky Sondani sebagaimana dikutip dari Media Indonesia menyampaikan pelimpahan berkas penyidikan tahap dua, penyidik sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Pelimpahan berkas digelar terpisah untuk tiga tersangka.
“Khusus tersangka Kuat maryanto yang merupakan nakhoda hari ini langsung tahap dua, sedangkan dua tersangka lain diminta JPU (jaksa penuntut umum) untuk tahap dua pada 15 November mendatang,” kata Dicky di Makassar.
Saat ini Polisi telah mengeluarkan pemilik kapal Hendra Yuwono dari rumah tahanan. Dicky menyebut Hendra bebas atau keluar demi hukum.
“Mengapa ada tersangka keluar demi hukum, karena masa penahanan selama 120 hari yang merupakan kewenangan Polri sudah habis, dan penyidik terlalu lama menunggu pemberitahuan dari kejaksaan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P21,” tandas Dicky.
Dalam Kasus kandasnya KM Lestari maju ini Nakhoda dikenakan Pasal 302 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pelayaran, karena sengaja melayarkan kapal dalam kondisi tak laik. Dia juga disangkakan Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal.
Perwira Syahbandar selain Pasal 359 KUHP, dikaitkan dengan Pasal 303 Undang-undang Pelayaran, karena diduga memberi izin berlayar tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pelayaran serta manifest kapal yang tidak sesuai.
Sedangkan Hendra, pemilik kapal, selain dijerat dengan Pasal 359 KUHP, dia juga diduga melanggar Pasal 135 Undang-undang pelayaran, yakni mempekerjakan awak kapal tanpa persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
Belum ada penjelasan resmi dari Jaksa Penuntu Umum perihal permintaan tahap 2 kasus lestari maju yang tidak bersamaan dengan tersangka lainnya.
*****
DA