Benteng – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pidana salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar ke penyidik Sentra Gakkumdu di Polres Selayar, jum’at (6/11).
Berdasarkan pernyataan Ketua Bawaslu Selayar sebelumnya, bahwa pasangan ZAS nomor urut 1 ini diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Pasimasunggu dengan melakukan konvoi.
“Kita bicara ZAS ini terkait dengan kemarin itu kan mereka konvoi juga. Itu ada 2 hal, pertama ada dugaan pidananya dan pelanggaran administrasinya, ” Ungkap Suharno.
Namun, terjadi hal yang berbeda saat Bawaslu Selayar menyerahkan berkas laporan dugaan pidana pemilu tersebut ke penyidik Sentra Gakkumdu polres Selayar.
Suharno selaku Ketua Bawaslu Selayar mengatakan bahwa yang diduga melanggar adalah tim kampanye paslon nomor urut 1 Kecamatan Pasimasunggu Timur.
“Jadi yang melakukan konvoi adalah tim kampanye dan simpatisan paslon nomor urut 1,” Singkatnya.
Pelimpahan berkas tersebut, menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan tim Sentra Gakkumdu memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke sidik.
“Tadi dilimpahkan ke Polres. Jadi tadi sesuai prosedur penanganan pelanggaran pidana pemilu berkas hasil penyelidikan dilimpahkan ke polres selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” Lanjutnya.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu pada saat pelaksanaan kampanye di Kecamatan Pasimasunggu oleh kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS).
“Pelanggaran pasal 69 ayat 1 huruf j UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada. Dalam kampanye dilarang melakukan konvoi di jalan raya dengan berkendaraan maupun berjalan kaki, ” Tulisnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Lebih jauh, Suharno enggan memberikan komentar saat ditanyai apakah pasangan Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) juga ikut melakukan konvoi atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, Selayarnews.com masih mencoba untuk mengkonfirmasi ke Ketua Bawaslu Selayar.
Bolls
Discussion about this post