Selayarnews-Pengadilan Negeri (PN) Selayar resmi melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Tahun 2025.
Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Selayar, Senin (06/01) kemarin.
Penandatanganan dilakukan langsung antara Ketua Pengadilan Negeri Selayar Harwansah, SH.,MH dengan Ihsan Asmar, S.H., M.H.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Ihsan Asmar, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2025, setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi, pada Senin (23/12) lalu.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung RI, Posbakum (Pos Bantuan Hukum) adalah lembaga yang menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Tugas Posbakum di Pengadilan Negeri antara lain Memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu, Membantu pencari keadilan dalam mempersiapkan perkara dan Menyediakan konsultasi hukum.
Kriteria Masyarakat yang dapat memperoleh layanan Posbakum tersebut antara lain ; tidak mampu secara ekonomi, tidak memiliki kemampuan untuk membayar jasa hukum dan memiliki perkara yang sedang berproses di pengadilan.
Posbakum ini, tidak hanya terdiri dari Pengacara/penasehat hukum, tetapi bisa juga Petugas hukum, Relawan hukum dan Kerjasama dengan lembaga bantuan hukum lain.
(Red)