Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum menggelarkan acara sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3). Sosialisasi dalam rangka persiapan menghadapi pemilu serentak 2019 agar partai politik (parpol) bisa mempersiapkan diri lebih awal.
“Sosialisasi SIPOl ini merupakan persiapan kita menghadapi pemilu 2019. Ini merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani parpol calon peserta pemilu untuk input data parpol, seperti profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro saat membuka sosialisasi tersebut.
SIPOL ini, kata Juri, juga akan membantu dan mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIPP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Selain itu, lanjut dia, SIPOL ini bisa menjadi sarana pemeliharaan data parpol untuk pelayanan publik.
“Dengan adanya SIPOL ini, Parpol dan KPU bisa membangun sistem yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam verifikasi parpol calon peserta pemilu. Namun, sistem ini belum-lah sistem final karena masih akan disesuaikan dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas. Kami juga mengharapkan masukan dari parpol yang hadir untuk perbaiki SIPOL ini nanti,” ungkap.
Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan bahwa SIPOl ini memiliki banyak manfaat, antara lain parpol dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon parpol peserta pemilu, parpol dapat mengoperasi kapan saja dan di mana sejauh ada internet, dan parpol dapat mengelolah data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Melalui SIPOL ini, parpol dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum pendaftaran serta membuat transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol,” terang Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa dalam membentuk SIPOL ini, KPU masih berpegang pada UU Parpol dan UU Penyelengaraan Pemilu yang mengatur syarat parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Syarat parpol calon peserta pemilu tersebut, antara lain berbadan hukum, memiliki kepengurusan dari tingkat pusat sampai keluruhan/desa, memiliki kantor dan alamat tetap di setiap tingkatan, memilki rekening parpol, memiliki keterwakilan perempuan 30 persen dan ada salinan AD/ART partai.
“Waktu kita tidak banyak lagi karena dalam UU dikatakan bahwa 20 bulan sebelum pemungutan suara, KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu dan 15 bulan sebelum pemungutan suara, KPU tetapkan partai politik peserta pemilu. Adanya SIPOL ini merupakan langkah lebih awal untuk mempersiapkan persyaratan parpol,” pungkas dia.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh semua komisioner KPU dan perwakilan sejumlah partai politik. (K)
sumber : beritasatucom