Selayarnews-Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, menjadi Khotib Jum’at di Masjid Darussalam Kompleks Pasar Lama Benteng Kepulauan Selayar, hari ini Jum’at (07/03).
Pada kesempatan ini, Tokoh Muhammadiyah Kepulauan Selayar ini menegaskan bahwa membayar Zakat harus melalui Badan (Amil). Meskipun masih menjadi kebiasaan banyak yang memilih untuk membayar langsung. Namun menurutnya hal tersebut adalah kebiasaan yang kurang tepat dan harus ditinggalkan.
” Banyak yang mengatakan dari nenek moyang, ohe-oheku begini caranya bayar zakat, namun itu kebiasaan yang harusnya ditinggalkan” kata Saiful Arif.
Ia menjelaskan bahwa perintah membayar zakat melalui Badan atau Lembaga (yang bersyarat) adalah perintah langsung dari Allah SWT (sekalipun tersirat) karena Uang Zakat harus dibagi ke delapan Asnap (bagian) bukan hanya satu (faqir atau miskin) saja, paparnya seraya mengutip surat At Taubah ayat 60.
Dikatakan, “Satu-satunya ibadah yang secara eksplisit, mantuq, dan tersurat diungkapkan ada petugasnya adalah zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang artinya “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah…” ungap Saiful Arif.
Ia menambahkan, Allah memilih kata “ambillah” yang berarti perintah untuk mengambil bukan “menunggu” orang membayar Zakat.
“Demikian juga dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya “ambillah” zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” tambahnya.
Para mufassir berpendapat bahwa kata ‘ambillah’ merupakan perintah Allah yang ditunjukan kepada Rasul-Nya agar Rasulullah sebagai pemimpin mengambil sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat. Karena itu, Rasulullah selalu mengutus para petugas zakat ke tiap-tiap daerah untuk memungut zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di daerah itu dan diserahkan pada orang-orang miskinnya. Misalnya, beliau mengutus sahabat Muadz bin Jabal untuk pergi ke Yaman.
Wabup juga mengingatkan bahwa membayar zakat langsung kepada yang bersangkutan, tidak memenuhi petunjuk syariah, maka harus diperbaiki secara perlahan – lahan. Sebab, Zakat itu, harus dibagi kepada delapan asnab (bagian), seperti yang difirmankan Allah.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. QS. At-Taubah (9):60.
“Oleh karenanya saya selalau mengatakan kepada para petugas Baznas, ambillah, jemput, pro aktif dan Salurkan. Allah memerintahkan “Ambillah zakat dari mereka, untuk membersihkan dan mensucikan. Dan doakanlah mereka, sesungguhnya doa itu membuat hati mereka menjadi tentram”. Jadi, Zakat harus dipungut, atau dijemput atau diambil dari muzakki (wajib zakat) untuk kemudian diteruskan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, sebagai rangkaian kunjungan Safari Nuzulul Qur’an di Wilayah Kepulauan. Baznas yang turut serta dalam rombongan telah menyalurkan Zakat kurang lebih 230 juta rupiah.
Selain itu, Saiful Arif juga menjelaskan bahwa khusus Zakar Fitrah itu ditunaikan pada Bulan Suci Ramadhan, namun untuk Zakat harta, zakat buah-buahan itu bisa dilakukan kapan saja, jika sudah memenuhi ketentuannya.
” Tapi karena kebanyakan berpendapat bahwa beribadah pada bulan suci Ramadhan itu berlipat-lipat ganda, pahalanya, maka menjadi kebiasaan membayar Zakat itu, nanti pada bulan Ramadhan” kata Saiful Arif.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Umat Muslim di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak perlu khawatir bahwa Zakatnya nanti disalah gunakan oleh Petugas Zakat dalam hal ini petugas Baznas.
” Sudah ada beberapa Kepengurusan Baznas berganti, ketua berganti. Meskipun sebenarnya mereka berdasarkan syar’i berhak untuk mengambil 1/8 bagian dari Zakat, namun saya menjadi saksi bahwa itu tidak dilakukan. Baznas Selayar tidak mengambil 1/8, mereka dari awal saya minta bahwa ini adalah kerja Ibadah, jadi mereka mengambil tidak lebih dari biaya operasional penyaluran” ungkap Saiful Arif.
Mengakhiri khotbahnya, Wabup menegaskan bahwa Badan Amil Zakat dan atau Lazis bukan Lembaga Sosial yang menampung para pengangguran atau pensiunan, melainkan Lembaga Pengabdian untuk membantu para muzakki menunaikan kewajibannya dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
“Jangan sampai kita sudah shalat, sering tadarrus, melaksanakan puasa, dan bahkan sudah bergelar haji, namun masih dikategorikan sebagai pendusta agama, karena tidak mengeluarkan zakat untuk faqir miskin dan anak yatim, sebagaimana yang disinggung dalam Surah Al – Maa’un” pungkasnya.
Di celah materi khutbahnya, Wabup berharap agar Baznas bisa mempercepat berkurangnya masyarakat miskin di Selayar, dan juga mengingatkan jamaah agar nanti malam mengikuti peringatan Nuzulul Quran tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Masjid Agung al Umarain.
Selain menjadi, khatib, Wabup Saiful Arif juga mengimami jamaah shalat jumat di Masjid Darussalam Muhammadiyah tersebut. (Red)