Selayarnews.com – Polres Kepulauan Selayar melakukan operasi penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Pasangan suami istri dan anak yang menjadi DPO Polres Jeneponto dan diketahui bersembunyi di Selayar. Mereka adalah Yakko umur 60 Tahun, Dewi umur 50 Thn dan Aswan umur 15 Tahun yang menjadi buronan Polres Jeneponto setelah diduga sebagai Pelaku Pembunuhan anak berusia 13 Tahun di Tarowang, Jeneponto beberapa hari yang lalu. Operasi dilakukan selama kurang lebih 5 jam dengan menempuh perjalanan laut dan darat yang dipimpin Langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hery bersama enam orang Personil gabungan Polres.
Mereka berhasil ditangkap pada Minggu 07/5 Sekitar Pkl 00.15 Wita di sebuah Rumah kebun di Kampung Jeneia Desa Kahu-kahu kec. Bontoharu Kab. Kepulauan Selayar. Pada saat ditangkap ketiga pelaku langsung mengakui telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap seorang anak perempuan bernama Lasmi yang masih berusia sekitar 13 Tahun. Setelah ditangkap ketiga DPO tersebut dibawa ke Benteng dan dititip di Ruang tahanan Polres Kepulauan Selayar dan akan dijemput oleh Personil Polres Jeneponto.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Eddy Suryantha Tarigan, S.IK mengungkapkan bahwa Penangkapan ini dilakukan setelah diperoleh informasi dari Polres Jeneponto yang berkoordinasi bahwa ada Pelaku Pembunuhan yang diduga melarikan diri ke Selayar. Dilakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan tersangka.
” Setelah kita dapat informasi dilakukan penyelidikan oleh Sat Intelkam untuk mengetahui keberadaan mereka dan saya perintahkan Pak Kasat Reskrim membentuk Tim. Pada saat digrebek di sebuah rumah warga di Desa Gusung ternyata rumah dalam keadaan Kosong. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ternyata mereka bergeser ke kawasan Jeneia dan istrahat di sebuah rumah kebun, pada saat ditangkap mereka dalam keadaan tertidur dan tidak melakukan perlawanan”, Ungkap Eddy.
Mereka berencana untuk menetap dan membuat rumah di kawasan Jeneia Kahu-kahu karena dinilai sepi dan cukup jauh dari Pemungkiman Warga dan berharap bisa menjalani hidup baru dan terbebas dari hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Namun, karena berhasil ditangkap mereka dijadwalkan hari ini akan dijemput oleh Personil Polres Jeneponto untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut.
****
As























