Selayarnews-Pengadilan Negeri Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat terpencil dengan menggelar sidang keliling di Kecamatan Taka Bonerate, tepatnya di Pulau Kayuadi, pada tanggal 5 hingga 6 Mei 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Selayar berhasil menangani sebanyak 15 perkara permohonan perdata, yang didominasi oleh permohonan perubahan data pada dokumen kependudukan.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari program bertajuk “Anggorai”, sebuah inisiatif yang digagas untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap lembaga peradilan, baik karena kendala geografis, ekonomi, maupun sosial. Dengan membawa proses peradilan langsung ke tengah-tengah masyarakat, PN Selayar menunjukkan peran aktif sebagai pelayan publik yang inklusif, adil, dan merata.
Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Harwansah, S.H., M.H., yang memimpin langsung pelaksanaan sidang keliling ini, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar mekanisme pelayanan hukum, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Menurutnya, pengadilan tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai ruang penguatan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pendekatan Pengadilan Negeri Selayar melalui program Anggorai didasarkan pada prinsip hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Dengan hadirnya lembaga peradilan di tengah masyarakat, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai pelindung dan penjaga hak-hak warga.
Lebih lanjut, Harwansah menegaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, sebagai dasar hukum dari program ini.
“Melalui sidang keliling, kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga hadir di lapangan, di tempat di mana keadilan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Red)























