Selayarnews.com – KMP.Lestari Maju yang melayani penyeberangan Pelabuhan Bira – Pamatata mendapat surat peringatan dari syahbandar pelabuhan kelas III Selayar melalui surat tertanggal 30 November 2016 tentang pelarangan memuat penumpang dengan alasan standar keamanan dan kenyamanan penumpang.
Kepada redaksi selayarnews.com kepala syahbandar Selayar Hasfar M, SE menjelaskan alasan terbitnya surat tersebut, “Kita mengapresiasi niat baik Bupati menggandeng investor untuk melayani penyeberangan Pamatata -Bira dan memang itu sangat dibutuhkan demi lancarnya lalulintas penyeberangan Selayar yang merupakan urat nadi perekonomian Selayar” ujarnya.
“Namun disatu sisi keselamatan dan kenyamanan penumpang harus tetap diperioritaskan, kita tetap mengacu pada PP 51 tahun 2008 tentang perkapalan pasal 79 tentang standar kapal penumpang. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kapal maka KMP.Lestari Maju masih menggunakan dokumen konstruksi kapal Barang”, tambahnya.
“Pihak syahbandar memberi tenggang waktu sampai tanggal 19 Desember kepada KMP.Lestari Maju untuk melengkapi dokumen dan fasilitas kapal sesuai standar pelayanan, jika sampai tenggang waktu tersebut managemen KMP.Lestari Maju belum menenuhi standar maka KMP.Lestari Maju hanya bisa memuat mobil barang dan pick up non penumpang. Sekali lagi ini hanya untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang” tutupnya. (DA)